Abstrak
Studi komparasi zina dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dan hukum islam
Oleh :
Andri Ertanto - E0005005 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui mengenai pengaturan zina dalam KUHP dan Hukum Islam dan untuk mengetahui sanksi zina dalam KUHP dan Hukum Islam.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang dipakai dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Al Qur’an, serta sumber lain yang berupa buku-buku dan bahan-bahan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah studi pustaka. Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Undang-Undang. Analisis data menggunakan teknik analisis isi (content analysis).
Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil bahwa pengaturan zina dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat dalam Pasal 284 yang menyebutkan bahwa zina adalah hubungan persetubuhan antara kedua orang pelaku yang telah kawin atau salah satunya terikat perkawinan, dan tindak perzinaan termasuk dalam delik aduan absolut. Hukum Islam memberikan pengaturan tentang perzinaan, bahwa setiap hubungan suami istri diluar perkawinan yang sah disebut zina, dan membedakan pelaku zina menjadi dua yaitu pertama, Ghairu Muhshan: pelaku yang tidak terikat dalam perkawinan dan yang kedua, Muhsan adalah pelaku yang terikat oleh perkawinan. KUHP memberikan sanksi terhadap tindak pidana perzinaan berupa hukuman penjara selama 9 bulan. Hukum Islam memberikan sanksi terhadap tindak pidana perzinaan berupa hukuman seratus kali cambuk dan diasingkan selama satu tahun untuk pelaku Ghairu Muhsan, hukuman cambuk seratus kali dan rajam sampai mati untuk pelaku Muhsan.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diharapakan rumusan delik perzinaan yang ada dalam Hukum Islam dapat memberikan sumbangan terhadap rumusan delik perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat menyerap rumusan delik perzinaan dalam Hukum Islam
This research aims to review and learn about adultery regulation and to determine adultery sanctions in the criminal and Islamic law.
This research is a kind of normative legal research which is descriptive. Type of data used in this research is secondary data consists of Act Book of Criminal Law (Penal Code) and the Qur'an, as well as other sources of books and materials relating to the matter being investigated. Data collection technique used is book study. The approach used is to approach the Constitution. Analysis of data using content analysis technique.
Based on research conducted shows that adultery regulation in the Book of Criminal Law Act (BCLA) found in article 284 says that adultery is the relation intercourse between two men who had married or one of them bound marriages, and adultery is included in the complaint absolute. Islamic law gives the regulation of adultery, that any sexual intercourse outside of marriage is called adultery, and distinguish the adultery perpetrators, into two: first, Ghairu Muhshan: actors who are not married and the second, Muhsan are actors who are married. Penal Code provides criminal sanctions against adultery in the form of imprisonment for 9 months. Islamic law provides criminal sanctions against adultery in the form of punishment hundred lashes and exiled for one year for the perpetrators of Ghairu Muhsan, flogging one hundred times and stoning to death for the perpetrators of Muhsan.
Based on that research, the formulation is expected that there are offenses of adultery in Islamic law can contribute to the formulation of the offense of adultery in the Book of the Law of Criminal Law (Penal Code). The Book of Law - Criminal offenses can absorb formulation of adultery in Islamic Law