Abstrak


Pelaksanaan perjanjian siaran antara radio Immanuel dengan persekutuan kristen antar universitas (PERKANTAS) di Surakarta


Oleh :
Apriadi Rizal S - E0005099 - Fak. Hukum

Penelitian dalam rangka penulisan hukum (skripsi)ini bertujuan untuk mengetahui isi perjanjian sairan radio antara Radio Immanuel, hak dan kewajiban masing- masing pihak yang ada dalam perjanjian, hambatan dalam pelaksanaan dan solusi yang diambil. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari Wakil Direktur Radio Immanuel dan Sekertaris Perkantas Surakarta/ Solo,dengan sumber data adalah data sekunder yang diperoleh dari buku- buku yang menunjang. Hasil penelitian menunjukan bahwa perjanjian siaran radio antara Radio Immanuel dengan Perkantas dibuat dalam bentuk tertulis dengan nama Media Order dan menggunakan Bahasa Indonesia. Surat perjanjian ini berisi tentang detail order dan beberapa kesepakatan disertai tanda tangan kedua belah pihak. Pembuatan perjanjian dilakukan oleh kedua belah pihak sehingga hak dan kewajiban yang timbul diantara keduanya adalah seimbang. Pelaksanaan perjanjian ini tidak sederhana dan perealisasian prestasi dari perjanjian tersebut terlaksana dengan baik sebagaimana diharapkan oleh para pihak tentunya. Pelaksanaan perjanjian terdapat beberapa hambatan yang sifatnya teknis, namun selama ini hambatan- hambatan tersebut dapat dicarikan solusinya sehingga dalam pelaksanaan siaran tersebut bisa dikatakan berjalan lancar dan baik. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa terjadi kerja sama yang baik di antara kedua belah pihak dikarenakan terdapat kesamaan visi-misi. Banyak respon yang baik dari siaran yang dibawakan Perkantas di stasiun Radio Immanuel. Dan Perkantas sudah menambah kontraknya selama satu tahun lagi dikarenakan terdapat respon baik dari para pendengar. Penelitian ini diharapkan akan member manfaat berupa bahan masukan dan referensi bagi para pihak yang berkepentingan langsung dengan penelitian ini dan memberikan sumbangan pemikiran yuridis di bidang hukum khususnya hukum perdata. Serta dapat memberi informasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan perjanjian terkhususnya perjanjian siaran radio.