Abstrak


Studi tentang pemberian jaminan untuk pengajuan sita dalam pemeriksaan kepailitan di pengadilan niaga Semarang


Oleh :
Fitriana Yunita Puri - E0005169 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini dilatarbelakangi dapat memberikan jawaban atas persoalan-persoalan yang menyangkut pemberian jaminan untuk pengajuan sita, diantaranya mengapa perlu adanya jaminan di Pengadilan Niaga, jaminan tersebut dapat berupa apa dan berapa besar jaminan tersebut, bagaimana bila kreditor tidak mempunyai jaminan, siapa yang bertanggung jawab atas jaminan tersebut, apabila sudah diputus pailit, jaminan tersebut diapakan. Permasalahan yang akan dikaji oleh penulias adalah bagaimana pelaksanaan pemberian jaminan untuk mengajukan sita dalam sengketa kepailitan di Pengadilan Niaga Semarang, apa saja permasalahan pelaksanaan pemberian jaminan untuk mengajukan sita dalam sengketa kepailitan di Pengadilan Niaga Semarang dan solusinya. Dari jenisnya penelitian ini termasuk penelitian empirik yang bersifat deskriptif, dalam penelitian ini penulis menggunakan data primer yang berupa hasil wawancara dan data sekunder yang diperoleh melalui kepustakaan, sedangkan teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis kualitatif. Adapun hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa dari hasil wawancara dengan Hakim Pengadilan Niaga Semarang, Bapak Junianto, selaku Hakim Pengadilan Niaga Semarang mengenai pelaksanaan pemberian jaminan untuk mengajukan sita dalam sengketa kepailitan di Pengadilan Niaga Semarang dapat dijelaskan sebagai berikut sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, semua permohonan pernyataan pailit yang disertai permintaan sita jaminan harus dilengkapi jaminan, namun dari hasil penelitian bahwa dalam suatu permohonan pernyataan pailit yang disertai permohonan sita, tidak harus ada jaminan, tetapi hakim dapat menentukan jumlah uang jaminan.Permasalahanya kreditor pemohon tidak mempunyai uang sebagai jaminan, pemohon tidak mau menyerahkan uang sebagai jaminan, nilai uang sebagai jaminan yang diberikan tidak sesuai dengan yang ditetapkan pengadilan. Solusi pemecahan terhadap permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam praktek sita jaminan diantaranya kreditor pemohon diberi kesempataan oleh hakim untuk seluas-luasnya untuk mencari pinjaman uang yang dapat digunakan sebagai jaminan pengajuan sita. Writing is emphasized by the law can provide answers to questions concerning the granting of guarantees for the submission of confiscation, including why the need for security in the Commercial Court, the guarantee will be in the form of what and how much the guarantee is, what if a creditor has no collateral, who is responsible the guarantee is, if the bankruptcy had been severed, the guarantee is what to do with. Problems that will be reviewed by penulias is how the implementation of guarantees for the confiscation of a dispute filed for bankruptcy in the Commercial Court of Semarang, whatever problems the implementation of guarantees to file for bankruptcy in foreclosure in the dispute Commercial Court of Semarang and solutions. Of its kind this research, including empirical research and descriptive, in this study the author uses primary data containing results of interviews and secondary data obtained through the literature, while the technique of data analysis in this study using qualitative analysis techniques. The research results can be known that from the interview with the Commercial Court of Semarang, Mr Junianto, as the Commercial Court of Semarang on the implementation of guarantees for the confiscation of a dispute filed for bankruptcy in the Commercial Court of Semarang can be explained as follows in accordance with the provisions of Article 10 paragraph (3 ) of Law Number 37 Year 2004 on Bankruptcy and Suspension of Payment, all declare that accompanied the request shall be provided collateral confiscation, but from the research that in a bankruptcy petition, accompanied by confiscation, there should be no guarantees, but judge can determine how much money creditors jaminan.Permasalahanya applicant does not have the money as collateral, the applicant did not want to hand over the money as collateral, value for money as a guarantee given is not in accordance with established court. Problem-solving solutions to problems that occur in practice such confiscation were given kesempataan applicant creditor by a judge for the widest for seeking a loan of money that can be used as collateral foreclosure filing.