Abstrak


Kajian yuridis efektivitas peraturan perundang-undangan mengenai larangan perdagangan benda cagar budaya


Oleh :
Iwan Praditya - E0004191 - Fak. Hukum

Penulisan Hukum ini menganalisis mengenai Efektivitas Peraturan Perundang-Undangan Mengenai Larangan Perdagangan Benda Cagar Budaya berdasar atas Sinkronisasi Peraturan Perundang-Undangan serta Sanksi mengenai larangan Benda Cagar Budaya. Penulisan hukum ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber data sekunder, yang berupa dokumen peraturan perundang-undangan yang memuat tentang pelaksanaan larangan perdagangan benda cagar budaya. Tekhnik pengumpulan data yang digunakan yaitu pengumpulan (dokumentasi) data-data sekunder, dilakukan dengan studi kepustakaan untuk mengumpulkan dan menyusun data yang berhubungan dengan masalah yang diteliti, dengan cara menginventarisasi dan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku, tulisan-tulisan dan dokumen yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Tekhnik analisis yang digunakan adalah penafsiran. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan diperoleh hasil bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya telah sinkron dengan peraturan perundang-undangan diatasnya yang menjadi salah satu dasar hukum pembentukannya yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Hal tersebut terlihat di dalam beberapa pasal di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya yang tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Berkaitan dengan daya paksa sanksi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya menggunakan sanksi berdasar atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya tidak dapat berdiri sendiri digunakan untuk mengatur pelaksanaan pelestarian dan pelarangan perdagangan benda cagar budaya secara terperinci, hal tersebut dikarenakan memandang perlunya mengatur lebih lanjut mengenai hal-hal yang berkenaan dengan upaya pelestarian benda cagar budaya. Selain itu, dengan diterbitkannya peraturan pelaksanaan akan menambah daya paksa sanksi mengenai larangan perdagangan benda cagar budaya. Oleh karena itu Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya dan peraturan-peratuaran lain perihal Benda Cagar Budaya untuk mengatur secara khusus pelaksanaan larangan perdagangan benda cagar budaya dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.