Abstrak


Analisis Yuridis Tindak Pidana Illegal Fishing Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan


Oleh :
Alfatah Akbar Wicaksono - E0005078 - Fak. Hukum

Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum normatif atau doktrinal. Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan cara identifikasi isi data-data sekunder hasil dari studi kepustakaan untuk mengumpulkan dan menyusun data yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan dari jenis penelitiannya, maka teknik analisis data yang digunakan penulis adalah content analysis atau analisis isi, yaitu berupa teknik yang digunakan dengan cara melengkapi analisis dari suatu data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan bahwa Perikanan mempunyai peranan yang penting dan strategis dalam pembangunan perekonomian nasional, terutama dalam meningkatkan perluasan kesempatan kerja, pemerataan pendapatan, dan peningkatan taraf hidup bangsa pada umumnya, nelayan kecil, pembudi daya ikan kecil, dan pihak-pihak pelaku usaha di bidang perikanan dengan tetap memelihara lingkungan, kelestarian, dan ketersediaan sumber daya ikan. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan sudah tidak dapat mengantisipasi perkembangan pembangunan perikanan saat ini dan masa yang akan datang, karena di bidang perikanan telah terjadi perubahan yang sangat besar, baik yang berkaitan dengan ketersediaan sumber daya ikan, kelestarian lingkungan sumber daya ikan, maupun perkembangan metode pengelolaan perikanan yang semakin efektif, efisien, dan modern. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 ini merupakan pembaharuan dan penyempurnaan pengaturan di bidang perikanan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan. Diharapkan Undang-Undang tentang perikanan yang baru ini dapat membantu pihak-pihak yang berkompeten di bidangnya. Mengenai illegal fishing diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan pasal 1 dan sanksi illegal fishing diatur dalam pasal 84 dan 85 undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Sedangkan dalam hal penerapan sanksi pidana terhadap pelaku Illegal Fishing belum diterapkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Diperlukan Pengadilan Ad Hoc untuk menangani masalah perikanan ilegal di perairan ZEEI, agar proses peradilan dapat dilakukan cepat dan tepat karena pengadilan umum kurang memahami masalah perikanan dan kelautan.