;

Abstrak


Analisis Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 41/Phpu. D Vi/2008 Tentang Pilkada Ulang Di Jawa Timur


Oleh :
Yogi Prasetyo - S31050801 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini untuk mengkaji secara yuridis berdasarkan UUD 1945, UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan Undang-Undang Pemerintah Daerah (UU No.32 Tahun 2004 dan diperbaruhi dengan UU No.12 Tahun 2008) terhadap putusan Mahkamah Konstitusi NO.41/PHPU.D-VI/2008 tentang pemilihan kepala daerah ulang di Jawa Timur. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal. Melalui pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan sejarah hukum (Historical Approach), dan pendekatan konsep (conceptual approach). Lokasi penelitian di Perpustkaan Fakultas Hukum UNS, Pasca Sarjana UNS, perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Merdeka Madiun, perpustakaan IKIP PGRI Madiun, perpustakaan Perguruan Tinggi Muhammadiyah Madiun, perpustakaan Kota Madiun, dan di dunia maya. Jenis data dalam penelitian ini terdiri dari data primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan cara membaca, mengkaji, dan mempelajari peraturan perundang-undangan. Analisis dilakukan dengan analisis logika deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi NO.41/PHPU.D-VI/2008 tentang pemilihan kepala daerah ulang di Jawa Timur mengesampingkan UUD 1945 dan UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Karena dalam UUD 1945 dan UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pemilihan kepala daerah langsung tidak termasuk dalam kategori pemilihan umum, Mahkamah Konstitusi hanya berwenang memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum bukan untuk memutus pemilihan umum ulang, tidak sesuai dengan aliran hukum civil law system yang dianut hukum Indonesia, tidak sesuai dengan stufentheory tata urutan perundang-undangan Indonesia dan asas lex superiori derogat legi inferiori. Putusan Mahkamah Konstitusi NO.41/PHPU.D-VI/2008 tentang pemilihan kepala daerah ulang di Jawa Timur ditinjau dari Undang-Undang Pemerintah Daerah (UU No.32 Tahun 2004 dan diperbaruhi dengan UU No.12 Tahun 2008) tidak sesuai dengan sumber hukum formil dan materiil, perselisihan hasil pemilihan kepala daerah merupakan perselisihan jumlah suara berupa data angka-angka yang menunjukkan hasil perolehan suara pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah, pelanggaran terhadap pemilihan kepala daerah adalah wewenang panitia pengawas pemilihan kepala daerah dan perangkat hukum yang ada bukan wewenang Mahkamah Konstitusi, serta pemilihan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir bulan Nopember 2008 sampai Juli 2009 diselengarakan paling lama pada bulan Oktober 2008 dan jika terjadi pemilihan kepala daerah putaran kedua, pemungutan suara diselengarakan paling lama bulan Desember 2008, bukan bulan Januari 2009 seperti yang terjadi di Jawa Timur.