Abstrak


Prosedur Tabungan dalam Usaha Penghimpunan Dana Masyarakat pada Bank Muamalat Cabang Surakarta


Oleh :
Ita Purbosari - F3607058 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Adanya UU No. 10/1998 perbankan syariah mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang amat pesat, dengan semakin bertambahnya pendirian bank-bank syariah maupun unit usaha syariah. Bank Muamalat merupakan bank pertama yang menggunakan sistem syariah Islam. Oleh karena itu, penelitian ini akan membahas tentang prosedur pembukaan rekening tabungan dan mengetahui upaya-upaya yang dilakukan PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Surakarta untuk meningkatkan nasabah dalam usaha penghimpunan dana masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur penghimpunan dana khususnya tabungan dan untuk mengetahui upaya yang dilakukan Bank Muamalat Cabang Surakarta untuk meningkatkan nasabah dalam usaha penghimpunan dana masyarakat. Selain itu tujuan penelitian ini juga untuk mengetahui upaya yang dilakukan Bank Muamalat Cabang Surakarta untuk meningkatkan nasabah dalam usaha penghimpunan dana masyarakat. Penulis mendapatkan data primer yaitu menggunakan teknik wawancara secara langsung dengan pihak PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk Cab. Surakarta dan pengumpulan data sekunder yang diperoleh dengan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa: 1) Prosedur tabungan dalam usaha penghimpunan dana pada Bank Muamalat Cabang Surakarta diawali dengan pembukaan Rekening Tabungan akan dilayani oleh Customer Service sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dimana penabung harus memenuhi persyaratan-persyaratan atau ketentuan-ketentuan operasional yang ditetapkan oleh bank; 2) Upaya yang dilakukan Bank Muamalat Cabang Surakarta untuk meningkatkan jumlah nasabah dalam usaha penghimpunan dana masyarakat yaitu melalui: Memperluas Jaringan Muamalat, Memperluas Pemasaran Produk Bank Muamalat, Mempromosikan produk Bank Muamalat pada media masa dan Memberikan Pelayanan yang Prima (Service Excellent). Untuk saran yang diberikan penulis kepada PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk Cab.Surakarta adalah 1) Dalam melakukan kegiatan penghimpunan dana terutama pada saat pembukaan rekening sebaiknya pihak Bank memperhatikan penerapan prinsip mengenal nasabah sehingga dapat memperkecil resiko bank dan menjaga reputasi bank serta integritas dari sistem perbankan sehingga dapat mengurangi kemungkinan bank untuk dijadikan sasaran kejahatan keuangan (Financial Crimes); 2) Dengan upaya-upaya yang ditempuh oleh PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Cabang Surakarta diharapkan dapat mengenalkan dan memasarkan produk-produk baik penghimpunan maupun pembiayaan dana kepada masyarakat sesuai dengan prinsip syariah.