;

Abstrak


Pertimbangan Hakim dalam Menetapkan Status Perwalian Anak pada Perkara Perceraian dalam Rangka Perlindungan dan Kesejahteraan Anak (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Amlapura)


Oleh :
Agnes Hari Nugraheni - S3109070 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Amlapura dalam menetapkan status perwalian anak pada perkara perceraian apakah telah sesuai dengan tujuan perlindungan dan kesejahteraan anak dan untuk mengetahui kesulitan-kesulitan yang ditemui hakim Pengadilan Negeri Amlapura dalam menetapkan perwalian anak dalam rangka perlindungan dan kesejahteraan anak pada perkara perceraian. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum non-doktrinal, sedangkan dilihat dari sifatnya termasuk penelitian yang deskriptif kualitatif yakni penelitian untuk memberikan data seteliti mungkin dengan mendeskripsikan pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Amlapura dalam menetapkan status perwalian anak pada perkara perceraian. Konsep Hukum yang digunakan adalah konsep hukum ke-3 yakni apa yang diputuskan oleh hakim inconcreto dan tersistematisasi sebagai judge made law, penelitian yang mengkaji court behavior. Lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Amlapura. Sumber datanya berupa data primer diperoleh dari keterangan dan penjelasan yang diberikan para responden / nara sumber dan data sekunder melalui studi kepustakaan. Selanjutnya data dianalisis secara induktif. Analisa dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan teknik interpretasi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Amlapura dalam menetapkan status perwalian anak pada perkara perceraian tidak sesuai dengan tujuan perlindungan anak dan kesejahteraan anak dikarenakan pengaruh sistem kekerabatan di Bali pada umumnya, khususnya Hukum Adat di wilayah Amlapura yang menganut sistem ke bapa-an (Vaderrechtelijk) sehingga memberikan pengaruh pada sikap hakim dalam mengambil putusan. Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Amlapura tidak memberikan pertimbangan yang mendalam mengenai : Kepentingan terbaik anak dan hak anak untuk mendapatkan kesejahteraan dan oleh karena pengaruh hukum adat yang kuat sehingga hakim menemui kesulitan dalam memberikan pertimbangan dalam rangka perlindungan dan kesejahteraan anak serta kesulitan mendapatkan referensi yang akurat tentang para pihak. Rekomendasi yang diberikan adalah perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat di Bali khususnya di Amlapura agar ketentuan mengenai kepentingan terbaik anak dan kesejahteraan anak dalam menetapkan perwalian karena perceraian lebih diutamakan