Abstrak
Kebijakan otonomi daerah dalam pasal 18 uud 1945 pasca amandemen ditinjau dari politik hukum di Indonesia
Oleh :
Achmad - S310409001 - Sekolah Pascasarjana
Penelitian ini bertujuan untuk Menjelaskan alasan disusunnya kebijakan
Otonomi Daerah Dalam Pasal 18 UUD 1945 Pasca Amandemen dalam bentuk
Otonomi Seluas-luasnya, Otonomi Daerah Istimewa dan Otonomi Khusus ditinjau
dari politik hukum di Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif
dengan menggunakan jenis data sekunder yang meliputi bahan hukum Primer,
Bahan hukum sekunder dan Bahan hukum tersier. Pendekatan yang digunakan
adalah pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan historis
(historical approach). Teknik analisis data yang digunakan adalah menggunakan
logika deduksi dan analisis sejarah hukum.
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa alasan yang melatar belakangi
adanya kebijakan Otonomi Daerah dalam Pasal 18 UUD 1945 Pasca Amandemen
dalam bentuk Otonomi seluas-luasnya, Otonomi Daerah Istimewa dan Otonomi
Khusus di tinjau dari politik hukum disebabkan karena ; Pertama, Kebijakan
otonomi daerah pada waktu yang lalu lebih cenderung sentralistis dan tidak
demokratis, hal ini ditandai dengan : a) adanya penyeragaman kedudukan daerah
(status daerah Istimewa nyaris dihilangkan), b) Pemilihan dan pengangkatan
kepala daerah ditentukan oleh pusat, c) Kepala Daerah hanya bertanggungjawab
kepada Pemerintah Pusat, d) Adanya pengawasan yang sangat ketat yang
dilakukan oleh Pemerintah Pusat, e) Pemerintah Pusat sangat mendominasi dalam
pengelolaan Potensi ekonomi di Daerah sehingga menimbulkan kesenjangan dan
konflik antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kedua, Dipengaruhi
keadaan pada waktu sekarang dan waktu yang akan datang, yang antara lain
menghendaki; a) Untuk mewujudkan demokrasi secara menyeluruh di setiap
daerah dalam rangka memperkuat demokrasi nasional di Indonesia, b) Untuk
menyelesaikan konflik yang terjadi di daerah demi memperkuat Integrasi bangsa
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, c) untuk menciptakan
keadilan politik, ekonomi, sosial dan budaya pada setiap daerah dalam
mewujudkan kesejahteraan rakyat, d) untuk menjaga kebhinneka tunggal Ika-an
bangsa Indonesia yang terdiri dari beranekaragam budaya, suku, adat istiadat dan
agama sebagai khasanah kekayaan bangsa Indonesia.
Penulis menyarankan kepada Pemerintah perlu dibentuk Undang-Undang
Payung yang mengatur secara komprehensif terkait dengan desain otonomi seluas-
luasnya, rumusan otonomi Istimewa dan Otonomi Khusus agar perkembangan
otonomi daerah dapat ditata lebih baik di masa yang akan datang.