;

Abstrak


Kebijakan otonomi daerah dalam pasal 18 uud 1945 pasca amandemen ditinjau dari politik hukum di Indonesia


Oleh :
Achmad - S310409001 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini bertujuan untuk Menjelaskan alasan disusunnya kebijakan Otonomi Daerah Dalam Pasal 18 UUD 1945 Pasca Amandemen dalam bentuk Otonomi Seluas-luasnya, Otonomi Daerah Istimewa dan Otonomi Khusus ditinjau dari politik hukum di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis data sekunder yang meliputi bahan hukum Primer, Bahan hukum sekunder dan Bahan hukum tersier. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan historis (historical approach). Teknik analisis data yang digunakan adalah menggunakan logika deduksi dan analisis sejarah hukum. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa alasan yang melatar belakangi adanya kebijakan Otonomi Daerah dalam Pasal 18 UUD 1945 Pasca Amandemen dalam bentuk Otonomi seluas-luasnya, Otonomi Daerah Istimewa dan Otonomi Khusus di tinjau dari politik hukum disebabkan karena ; Pertama, Kebijakan otonomi daerah pada waktu yang lalu lebih cenderung sentralistis dan tidak demokratis, hal ini ditandai dengan : a) adanya penyeragaman kedudukan daerah (status daerah Istimewa nyaris dihilangkan), b) Pemilihan dan pengangkatan kepala daerah ditentukan oleh pusat, c) Kepala Daerah hanya bertanggungjawab kepada Pemerintah Pusat, d) Adanya pengawasan yang sangat ketat yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, e) Pemerintah Pusat sangat mendominasi dalam pengelolaan Potensi ekonomi di Daerah sehingga menimbulkan kesenjangan dan konflik antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kedua, Dipengaruhi keadaan pada waktu sekarang dan waktu yang akan datang, yang antara lain menghendaki; a) Untuk mewujudkan demokrasi secara menyeluruh di setiap daerah dalam rangka memperkuat demokrasi nasional di Indonesia, b) Untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di daerah demi memperkuat Integrasi bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, c) untuk menciptakan keadilan politik, ekonomi, sosial dan budaya pada setiap daerah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat, d) untuk menjaga kebhinneka tunggal Ika-an bangsa Indonesia yang terdiri dari beranekaragam budaya, suku, adat istiadat dan agama sebagai khasanah kekayaan bangsa Indonesia. Penulis menyarankan kepada Pemerintah perlu dibentuk Undang-Undang Payung yang mengatur secara komprehensif terkait dengan desain otonomi seluas- luasnya, rumusan otonomi Istimewa dan Otonomi Khusus agar perkembangan otonomi daerah dapat ditata lebih baik di masa yang akan datang.