Abstrak
Penerapan Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiel Dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 2064k/Pid/2006 Mengenai Kasus Korupsi Ditinjau Dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006
Oleh :
Nuruli mahdilis - S33080901 - Fak. Hukum
Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah doktrinal, dengan mendasarkan pada konsep hukum yang ke 3, yaitu hukum merupakan apa yang diputuskan oleh hakim in concreto, dan tersistematisasi dalam judge made law. Bentuk penelitian yang digunakan adalah evaluatif. Analisis datanya menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan deskripsi hasil penelitian dan pembahasan sehubungan dengan masalah yang diteliti, dapat disimpulkan bahwa putusan ma ri no. 2064k/pid/2006, hakim dalam pertimbangan hukumnya telah menyimpangi putusan mk no. 003/puu-iv/2006, dengan melakukan terobosan penemuan hukum secara substansial berorientasi kepada ketentuan pasal 5 ayat (1) dan pasal 10 ayat (1) uu no. 48 tahun 2009, dan doktrin serta yurisprudensi ma ri yang berpendapat bahwa unsur “melawan hukum” dalam tindak pidana korupsi adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil meliputi fungsi positif dan negatif, karena pasca putusan mk no. 003/puu-iv/2006, maka yang dimaksud dengan unsur ”melawan hukum” dalam pasal 2 ayat 1 uuptpk tersebut menjadi tidak jelas rumusannya. Pertimbangan hakim dalam putusan no. 2064 k/pid/2006 menerapkan ajaran sifat melawan hukum materiel melalui fungsi positif, yaitu untuk mempermudah pembuktian. Akibat dari masyarakat menganggap korupsi sebagai perbuatan yang tercela mengingat timbulnya kerugian bagi negara dan masyarakat dalam skala besar, maka pelaku dapat dikenakan pemidanaan. Implikasi yang dapat timbul dengan putusan ma yang tetap menerapkan ajaran fungsi positif sifat melawan hukum materiel antara lain (1) mencerminkan rasa keadilan (2) tidak tercapainya kepastian hukum, timbul kesewenang-wenangan. Rekomendasi antara lain perlunya melakukan reformulasi dan rasionalisasi peraturan perundang-undangan untuk menghindari berturan interpretasi yang menyesatkan dalam perkara korupsi. Sehubungan dengan unsur secara melawan hukum. Hakim hendaknya bertolak dari pengertian norma sebagai peraturan, azas dan kebijakan disamping menginterpretasikan berdasarkan moralitas hukum