Abstrak
Tinjauan Yuridis Perjanjian Jual Beli Benda Terdaftar Melalui Internet (E-Commerce)
Oleh :
Arif Purwito Effend - E1107122 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan jual beli benda terdaftar melalui internet. Serta penyelesaian dan upaya hukumnya jika terjadi sengketa antara para pihak.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Data yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Sedangkan sumber data yang digunakan oleh penulis dalam mengadakan penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer yaitu data hasil penelitian atau riset dengan cara melakukan wawancara penjual dan pembeli serta sumber data sekunder. Adapun sumber data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis adalah studi lapangan dan studi kepustakaan. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, yaitu proses perjanjian jual beli benda terdaftar melalui internet hampir sama dengan perjanjian jual beli melalui internet pada umumnya, yang membedakan adalah dalam proses pengiriman sampai dengan proses peralihan hak milik. Proses perjanjian jual beli benda terdaftar yang tidak bergerak hanya sampai dengan proses penawaran, penerimaan sampai kesepakatan harga, karena benda terdaftar yang tidak bergerak dalam pemindahan haknya harus dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang membuat aktanya dan didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN), jadi tidak bisa dilakukan melalui internet (penjual dan pembeli harus hadir), sedangkan perjanjian jual beli benda terdaftar yang bergerak bisa dilakukan sampai proses pengiriman, karena merupakan benda bergerak yang bisa dipindahkan. Mengenai peralihan hak milik pada benda terdaftar yang bergerak bisa dilakukan tanpa bertemunya pembeli maupun penjual karena kepengurusan balik nama bisa di urus oleh penjual atau pembeli sendiri. Proses balik nama ini dilakukan terlebih dahulu dengan mutasi kendaraan bermotor, jika pembeli tidak mau datang ketempat penjual maka penjual lah yang harus mengurus, tentunya pembeli harus mengirimkan Kartu Tanda Penduduk sebagai identitas mutasi ini ditujukan. Setelah proses mutasi selanjutnya dilakukan pencabutan berkas yang kemudian dikirim ke tempat pembeli untuk didaftarkan di kantor SAMSAT lokasi pembeli (dalam hal pengiriman bisa dilakukan bersamaan pengiriman kendaraan dan surat-suratnya). Penyelesaian sengketa yang terjadi antara para pihak baik penjual maupun pembeli bisa diselesaikan secara litigasi maupun secara non litigasi, penyelesaian sengketa lebih cenderung dilakukan secara non litigasi antara lain melalui cara negosiasi, mediasi, konsiliasi, penilaian ahli, arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, karena penyelesaian ini lebih efisien, cepat, dan murah.
Kata Kunci : perjanjian jual beli, benda terdaftar, e-commerce