;

Abstrak


Implementasi Kebijakan Pelembagaan Mediasi dalam Proses Peradilan Melalui Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Dalam Menyelesaikan Sengketa Melalui Lembaga Mediasi (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Bojon


Oleh :
Lucius Sunarno - S31090700 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan pelembagaan mediasi dalam proses peradilan melalui Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Dalam Menyelesaikan Sengketa melalui lembaga mediasi di Pengadilan Negeri Bojonegoro dan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab tidak berhasilnya implementasi kebijakan pelembagaan mediasi dalam proses peradilan melalui Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2008 tentang prosedur mediasi di pengadilan dalam menyelesaikan sengketa melalui lembaga mediasi di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum non-doktrinal, sedangkan dilihat dari sifatnya termasuk penelitian yang deskriptif kualitatif yakni penelitian untuk memberikan data seteliti mungkin dengan mendiskripsikan pelaksanaan pelembagaan mediasi melalui Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2008 sebagai alternatif penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Konsep hukum yang digunakan adalah konsep hukum ke- 5 yakni hukum adalah manifestasi makna-makna simbolik perilaku sosial sebagaimana tampak dalam interaksi mereka. Lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Sumber datanya berupa data primer diperoleh dari keterangan dan penjelasan yang diberikan para responden / nara sumber dan data sekunder melalui studi kepustakaan. Selanjutnya data yang dikumpulkan dianalisis secara induktif. Analisa dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan teknik interpretasi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa implementasi kebijakan pelembagaan mediasi dalam proses peradilan tidak berhasil. Dari komponen Struktur, karena terbatasnya jumlah hakim mediator serta tidak adanya hakim mediator yang pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan serta bersertifikat, sedangkan dari komponen Kultur, adanya anggapan dari masyarakat yang menyatakan bahwa melalui proses mediasi hanya akan menambah biaya dan membuang-buang waktu, hal ini dikarenakan mereka berprinsip bahwa untuk menyelesaikan sengketa harus melalui persidangan dan ada putusan dari pengadilan dan juga sulitnya menghadirkan para pihak prinsipal serta kurangnya sosialisasi mengenai tugas dan fungsi lembaga mediasi, sehingga masyarakat belum tahu banyak peran lembaga mediasi sebagai lembaga penyelesaian sengketa di luar peradilan yang memiliki kekuatan hukum. Rekomendasi yang diberikan adalah memberikan dorongan kepada masyarakat khususnya para pencari keadilan atau para pihak yang bersengketa untuk ikut serta mewujudkan penyelesaian secara damai sebagai jalan pertama dan terakhir dengan cara sosialisasi pada masyarakat serta meningkatkan kemampuan melalui sosialisasi dan pelatihan bagi hakim maupun lembaga penyedia layanan mediasi.