Abstrak


Komparasi Perjanjian Kredit Pada Bank Konvensional Dan Bank Syariah Dalam Perspektif Kitab Undang Undang Hukum Perdata


Oleh :
Mahendra Kusuma Priyambada - E1107175 - Fak. Hukum

Tujuan penulisan ini untuk mengetahui perbedaan perjanjian kredit antara bank konvensional dan bank syariah serta mengetahui implementasi dan implikasi perjanjian kredit di bank konvensional dan bank syariah dari perspektif Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Jenis penelitian ini adalah normatif yang bersifat deskriptif. Pendekatan peneltian menggunakan pendekatan undang-undang. Jenis dan sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder dan sumber bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan sumber bahan hukum yang digunakan adalah meliputi studi kepustakaan dan wawancara. Teknik analisis sumber hukum dalam menggunakan teknik analisis deduksi. Bahwa perjanjian kredit pada bank konvensional maupun bank syariah telah memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian seperti yang termuat dalam pasal 1320 KUHPerdata. Perbedaan prinsip perjanjian kredit pada bank konvensional dan bank syariah terletak pada pengertian, sumber hukum yang digunakan, struktur perjanjiannya dan bentuk kesepakatannya. Implementasi perjanjian kredit pada bank konvensional maupun bank syariah adalah sebagai prosedur awal atau syarat bagi nasabah ketika ia mengajukan permohonan kredit atau pembiayaan dan sebagai daya ikat terhadap kedua belah pihak yang telah bersepakat melakukan transaksi kredit maupun pembiayaan. sehingga menimbulkan implikasi bahwa terjadinya hubungan hukum yaitu hak dan kewajiban bagi para pihak yang melakukan perjanjian kredit. Segala ketentuan yang berkaitan dengan operasional dan yang diberlakukan oleh masing-masing bank terhadap masyarakat selaku calon nasabah ini tetap tunduk pada KUHPerdata dan UU Perbankan. Kata Kunci : perjanjian kredit, bank konvensional, bank syariah