;

Abstrak


Kinerja Pajak Restoran Kabupaten Klaten Tahun 2006-2010


Oleh :
Sulandri - S4210094 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kinerja Pajak Restoran Kabupaten Klaten tahun 2006-2011. Kinerja Pajak Restoran dapat diketahui dengan menggunakan analisi Upaya Pajak, Efisiensi, Efektivitas dan Elastisitas. Pajak Restoran merupakan salah satu komponen dari Pajak Daerah yang kontribusinya juga mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Data yang dipergunakan adalah data primer dan sekunder tahun 2006 - 2010 Data primer diperoleh dengan wawancara langsung dengan pihak-pihak yang terkait dengan penelitian ini seperti dengan petugas pungut Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan Pejabat-Pejabat DPPKAD Klaten. Data sekunder diambil dari data resmi DPPKAD Kabupaten dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) yang meliputi data target dan realisasi Pajak Restoran, dan PDRB dan jumlah wajib pajak. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Upaya Pajak yang merupakan Rasio antara penerimaan Pajak Restoran dengan PDRB sebesar 0,00216%. Efisiensi yang menunjukkan rasio antara biaya pungut dengan realisasi penerimaan rata-rata sebesar 23,98%. Efektivitas pemungutan Pajak Restoran dilihat dari rasio antara realisasi dengan target rata–rata sebesar 112,59%. Elastisitas Pajak Restoran sebesar 3,12 atau lebih besar dari 1 sehingga elastis. Pemerintah Kabupaten Klaten perlu mengambil kebijakan dan tindakan untuk meningkatkan kinerja Pajak Restoran diantaranya dengan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Restoran, menyederhanakan aturan pemungutan pajak, memberikan tindakan yang tegas terhadap wajib pajak yang tidak mematuhi peraturan dan melakukan peninjuan ulang terhadap Perda yang tidak sesuai. Kata kunci : Pajak Restoran, Upaya Pajak, Efisiensi, Efektivitas dan Elastisitas Pajak Restoran