Abstrak


Pelaksanaan Pemeriksaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Oleh Unitperlindungan Perempuan Dan Anak (Studi Kasus Dikepolisian Resort Sukoharjo)


Oleh :
Riana Puspa Widyawati - E1107066 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji, dan menjawab permasalahan mengenai pelaksanaan proses pemeriksaan tindak pidana oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Kepolisian Resort Sukoharjo. Hambatan–hambatan dan bagaimana pemecahan masalah tersebut dalam rangka pelaksanaan proses pemeriksaan tindak pidana oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Kepolisian Resort Sukoharjo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif.Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini berupa data primer dan sekunder.Penulis menggunakan data primer yang diperoleh secara langsung di Kepolisian Resort Sukoharjo.Sedangkan data sekunder Penulis menggunakan peraturan perundang–undangan, hasil penelitian, buku–buku, dan sebagainya yang mendukung sumber data primer dan berkaitan dengan objek penelitian.Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan studi dokumen.Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunkan teknik analisis kualitatif dengan interaktif model. Berdasarkan penelitian yang Penulis lakukan maka, Penulis menyimpulkan bahwa pelaksanaan pemeriksaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Kepolisian Resort Sukoharjo yang berdasarkan Laporan Polisi No. Pol : LP / B / 670 / XII / 2008 / OPS, tanggal 12 Desember 2009, Surat Perintah Penyidikan No. Pol : SP.Sidik / 295 / XII / 2008 / Reskrim, tertanggal 12 Desember 2008 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. Pol : SPDP / 68 / III / 2009 / Reskrim, tertanggal 27 Maret 2009, berupa penanganan TKP, pemanggilan, penangkapan, penahanan, penyitaan, dan proses penyidikan yang menghadirkan saksi-saksi. Dan terdapat hambatan dalam pelaksanaan pemeriksaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Kepolisian Resort Sukoharjo meliputi hambatan dari dalam (internal) yang berupa pendanaan dan keterbatasan sumber daya manusia dan hambatan dari luar (eksternal) yang berasal dari sisi korban KDRT, dari sisi budaya, dari sisi pelaku KDRT ,dari sisi instansi terkait, dan dari sisi masyarakat.