Abstrak


Analisis Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Dalam Menerima Alasan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas (Vrijspraak) Pengadilan Negeri Pandeglang Dalam Perkara Korupsi (Studi Kasus Dalam Putusan No.1679k/Pid.Sus/2009)


Oleh :
Prancisca Romana D.H. - E1107098 - Fak. Hukum

Tujuan dari penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan Mahkamah Agung dalam menerima alasan kasasi penuntut umum terhadap putudan bebas pengadilan negeri pandeglang dalam perkara korupsi. Penelitian ini termasuk kedalam penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Jenis data yang dipergunakan ialah data sekunder yaitu data dari bahan pustaka yang antara lain meliputi: buku-buku, literatur, peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, hasil penelitian yang berwujud laporan dan sumber lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini.Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan cara content analysis ( analisis isi ) terhadap peraturan perundang-undangan mengenai Kasasi yang sesuai dengan permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penuntut umum dalam mengajukan Kasasi didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang sifatnya memperluas isi dari KUHAP dan berdasarkan pada yurisprudensi Mahkamah Agung pada kasus sebelumnya yang telah mengabulkan permintaan Kasasi yang diajukan oleh penuntut umum. Dalam hal ini penuntut umum lebih merujuk pada dalil hukum yang digunakan Jaksa/Penuntut Umum dalam memajukan kasasi terhadap putusan bebas adalah selalu sama yaitu mengacu pada Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.14-PW.07.03 tahun 1983 tanggal 10 Desember 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP (TPP KUHAP) yang di dalam butir ke-19 TPP KUHAP tersebut ada menerangkan, “ Terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding; tetapi berdasarkan situasi dan kondisi, demi hukum, keadilan dan kebenaran, terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi. Hal ini didasarkan yurisprudensi ”.