Abstrak
Kesetaraan Gender Pegawai Koperasi Unit Desa (Studi Kasus Pembagian Peran Dan Tugas Antara Pegawai Laki-Laki dan Perempuan Koperasi Unit Desa Kebakkramat, Karanganyar)
Oleh :
Apridika Candra Sikmawaty - X8406004 - Fak. KIP
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pembagian peran dan
tugas antara pegawai laki-laki dan perempuan di KUD Kebakkramat.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan studi
kasus tunggal terpancang. Sumber data didapat dari informan, dan aktivitas,
dokumen dan arsip, serta studi pustaka. Teknik cuplikan menggunakan purposive
dan snowball. Pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan
dokumentasi. Untuk mencari validitas data menggunakan trianggulasi data dan
metode. Teknik analisis data menggunakan model analisis interaktif.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa di KUD
Kebakkramat belum menunjukkan adanya kesetaraan gender antara pegawai lakilaki
dan perempuan dalam pembagian peran dan tugas, hal ini dapat dilihat dari :
(1) Adanya anggapan bahwa perempuan itu lemah lembut, emosional, irasional,
sabar dan teliti maka perempuan ditempatkan pada bidang administratif, karena
perempuan dianggap tidak penting dalam pengambilan keputusan. Sedangkan
laki-laki menempati posisi atas seperti ketua dan manajer maka konsekuensinya
laki-laki sebagai pengambil keputusan. (2) Adanya beban kerja ganda pada
pegawai perempuan, selain bekerja pada dunia domestik pegawai perempuan juga
bekerja pada dunia publik. Pada dunia publik ini pegawai perempuan mempunyai
tanggung jawab yang besar terhadap pekerjaannya, karena selain mereka bekerja
pada bidangnya masing-masing, juga merangkap pada bidang lainnya. (3) Beban
kerja yang ditanggung pegawai perempuan lebih banyak, selain merangkap pada
bidang lain pegawai perempuan sering melaksanakan lembur pada akhir bulan
dibanding pegawai laki-laki, hal ini menyebabkan hak pegawai perempuan tidak
terpenuhi dengan baik. Contohnya dalam mengikuti pelatihan, pegawai
perempuan enggan mengikuti pelatihan dikarenakan pekerjaan yang ditinggalkan
tidak ada yang mengganti, sehingga hak untuk memperoleh cuti saat hamil,
melahirkan dan menyusui juga terbatas karena pegawai perempuan tidak ingin
berlama-lama di rumah takut pekerjaannya menumpuk dan kerepotan sendiri.