Abstrak


Tanggung Jawab Persekutuan Komanditer Selaku Penyedia Jasa Konstruksi Dalam Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (Telaah Studi Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Antara Cv Bina Adi Persada Dengan Dinas Cipta Karya Kebersihan Dan Tata Ruang Kabupaten Ban


Oleh :
Desi Dwi Lestari - E0007014 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah tanggung jawab Persekutuan Komanditer selaku penyedia jasa konstruksi dalam perjanjian pemborongan pekerjaan dan penyelesaian hukumnya apabila terjadi kerugian pengguna jasa konstruksi selaku konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yaitu data yang diperoleh dari informasi hasil telaah dokumen penelitian yang telah ada sebelumnya dan bahan kepustakaan. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen. Teknik analisis data yang digunakan adalah dengan metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian maupun pembahasan dan analisis data yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan, kesatu bahwa Persekutuan Komanditer sebagai penyedia jasa dalam perjanjian pemborongan pekerjaan telah bertanggung jawab atas semua pekerjaan konstruksi, yaitu mulai dari pemenuhan hak dan kewajiban dalam menuntut prestasi, apabila terjadi kerugian karena wanprestasi, yaitu dengan pembayaran ganti rugi berupa sanksi dan denda atau ketika terjadi overmacht, yaitu dengan menanggung risiko penyedia jasa harus melakukan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan dan jika terjadi kegagalan bangunan sesuai dengan isi surat perjanjian pemborongan, syarat umum kontrak, dan syarat khusus kontrak serta tanggung jawab sebagai Persekutuan Komanditer yang mempunyai 2 (dua) sekutu, yaitu sekutu aktif atau sekutu komplementer dan sekutu pasif atau sekutu komanditer yang masing-masing mempunyai tanggung jawab, yaitu sekutu komplementer tanggung jawabnya tidak terbatas artinya bertanggung jawab sampai harta kekayaannya ikut menjadi jaminan apabila persekutuan mengalami kerugian dan para sekutu komanditer hanya bertanggung jawab sampai sebesar pemasukkannya dalam perseroan. Semua berdasarkan ketentuan KUHD, KUH Perdata, UUPK, UUJK, dan Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Kedua, Penyelesaian hukum apabila terjadi sengketa atau perselisihan yang menimbulkan kerugian bagi pengguna jasa konstruksi sebagai konsumen, maka penyelesaian dilakukan melalui pengadilan (litigasi) dan di luar pengadilan (non litigasi), yaitu musyawarah untuk mufakat, mediasi, konsiliasi, atau arbitrase yang dilaksanakan berdasarkan peraturan yang berlaku.