Abstrak


Analisis Konstruksi Hukum Penuntut Umum Sebagai Alasan Pengajuan Kasasi Terhadap Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum (Onslag Van Alle Rechtvervolging) Pengadilan Negeri Jepara Dalam Perkara Penghunian Rumah Tidak Sah


Oleh :
Tri Eka Hermawati - E0007229 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas mengenai konstruksi hukum yang digunakan oleh penuntut umum sebagai alasan pengajuan kasasi terhadap putusan berupa dilepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) dalam perkara penghunian rumah tidak sah juga untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum hakim di Mahkamah agung dalam memeriksa dan memutus pengajuan kasasi oleh penuntut umum terhadap putusan dilepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara penghunian rumah tidak sah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif, menemukan hukum in concreto ada tidaknya konstruksi hukum sebagai alasan pengajuan kasasi oleh penuntut umum terhadap putusan dilepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara penghunian rumah tidak sah, juga berkaitan dengan pertimbangan hakim dalam memutus pengajuan kasasi tersebut. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder . sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu study kepustakaan (studi dokumen) dan cyber media. Analisis data yang digunakan yaitu dengan teknik kualitatif dengan metode deduksi silogisme. Atau dengan mengkualitatifkan data yang diperoleh, mengerti atau memahami gejala yang diteliti (alasan pengajuan kasasi penuntut umum atas putusan dilepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara penghunian rumah tidak sah dan pertimbangan hakim dalam memeriksa dan memutus pengajuan kasasi tersebut) untuk kemudian mengkaitkan atau menghubungkan dengan data-data yang diperoleh selama penelitian, yaitu apa yang tertera di dalam bahan-bahan hukum yang relevan dan menjadi acuan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa: dalam alasan kasasi penuntut umum atas putusan dilepas dari segala tuntutan hukum pengadilan negeri jepara telah dilakukan konstruksi hukum. Namun alasan yang dikemukakan tersebut lebih condong pada pokok perkara dimana penuntut umum telah melakukan keberatan atas penilaian hasil pembuktian yang dilakukan oleh judex factie. Hakim Mahkamah Agung telah memutus menolak pengajuan kasasi penuntut umum tersebut dengan dasar pertimbangan bahwa konstruksi hukum sebagaimana dilakukan penuntut umum sebagai alasan kasasinya tersebut tidak termasuk dalam kewenangan Mahkamah Agung untuk memeriksa permohonan kasasi yang diajukan, karena menyangkut pokok perkara dan putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum.