Abstrak


Tinjauan yuridis arti penting penggunaan Visum et repertum psychiatricum ahli dokter jiwa Bagi terdakwa dan penuntut umum Dalam proses pemeriksaan perkara Penyalahgunaan psikotropika di persidangan (studi kasus dalam putusan nomor 239/pid.b/2001/pn.ska)


Oleh :
Tangguh Safrida Kusumah - E1107218 - Fak. Hukum

repertum psychiatricum bagi terdakwa dalam proses pemeriksaan perkara penyalahgunaan psikotropika Nomor 239/PID.B/PN. SKA serta arti penting penggunaan visum et repertum psychiatricum bagi penuntut umum dalam proses pemeriksaan perkara penyalahgunaan psikotropika Nomor 239/PID.B/PN. SKA di Pengadilan Negeri Surakarta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, menemukan hukum in concerto ada tidaknya perlindungan hukum bagi terdakwa penyalahgunaan psikotropika. Jenis bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum sekunder. Sumber bahan hukum sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan, dan cyber media. Kemudian bahan hukum tersebut dianalisis berdasarkan bahan hukum yang diperoleh serta dikaji melalui perundang-undangan yang berlaku saat ini mengenai peristiwa hukum yang terjadi untuk memperoleh jawaban atas permasalahan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, yaitu Bagi terdakwa visum et repertum psychiatricum merupakan alat bukti surat yang sebagai alat bukti surat yang bagi hakim dijadikan pertimbangan dalam menjatuhkan putusan. Hasil visum tersebut mengindikasi bahwa terdakwa mengalami gangguan kejiwaan, sehingga tidak dapat dipidana karena adanya alasan penghapus pidana yaitu keadaan terdakwa sakit jiwa, bagi Penuntut Umum (Jaksa) keterangan itu berguna untuk menyusun tuntutan. Visum et repertum psychiatricum yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa ini merupakan hal-hal yang meringankan terdakwa dari tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum