Abstrak


Kajian pemenuhan perlindungan hak anak Dalam proses beracara pidana (telaah studi kasus nomor 91/pid.sus/2010/pn.ska Terhadap undang-undang nomor 3 tahun 1997 Tentang pengadilan anak Dan undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak)


Oleh :
Fatimah - E0007127 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas mengenai bentuk perlindungan hak anak dalam proses beracara pidana di dalam kasus Nomor 91/PID.SUS/2010/PN.SKA, serta untuk mengetahui secara jelas keharusan pemenuhan hak anak dalam kasus Nomor 91/PID.SUS/2010/PN.SKA menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penelitian merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat perskriptif, untuk menemukan bentuk pemenuhan hak anak dalam kasus nomor 91/PID.SUS/2010/PN.Ska dan keharusan pemenuhan hak anak dalam kasus nomor 91/PID.SUS/2010/PN.Ska menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jenis dan sumber bahan hukum penelitian adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan yang digunakan adalah identifikasi isi atau studi kepustakaan. Teknik analisis bahan yang dilaksanakan menggunakan logika deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, bahwa bentuk pemenuhan hak anak dalam kasus nomor 91/PID.SUS/2010/PN.Ska yaitu proses penyidikan yang meminta pertimbangan BAPAS, surat perintah penangkapan yang tidak diberikan secara langsung karena kasus tertangkap tangan, jangka waktu penangkapan dan penahanan yang sesuai, alasan penangkapan dan penahanan yang telah disebutkan dalam surat perintah penangkapan atau penahanan, pemberitahuan akan hak untuk memperoleh bantuan hukum, proses pemeriksaan persidangan yang dilakukan secara tertutup dengan Hakim tunggal, pembacaan putusan dengan sidang terbuka untuk umum, dan penjatuhan pidana penjara yang tidak lebih dari satu perdua ancaman pidana untuk orang dewasa. Sedangkan keharusan pemenuhan hak anak menurut Undang-Undang Pengadilan Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak adalah pertimbangan dari BAPAS seharusnya dilakukan dari awal proses penyidikan, alasan penangkapan dan penahanan seharusnya mempertimbangkan kepentingan anak, proses penangkapan dan penahanan haruslah mementingkan kebutuhan jasmani, rohani dan sosial anak, petugas BAPAS seharusnya membacakan hasil laporan penelitiannya dalam persidangan, adanya alternatif pidana yang lebih baik untuk terdakwa, proses beracara pidana seharusnya sesuai dengan prinsip dan tujuan perlindungan anak, keharusan pemenuhan hak anak lebih ditekankan sehingga tercapai tujuan yang diinginkan. Kata Kunci : Pemenuhan, Perlindungan Hak Anak