Abstrak


Tinjauan Terhadap Pengelolaan Wakaf Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf


Oleh :
Ratna Dumilah - E0003034 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan wakaf di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan bagaimana peran Badan Wakaf Indonesia sebagai lembaga yang berkompeten dalam pengelolaan wakaf menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif yaitu berusaha mengetahui bagaimana pengelolaan wakaf di Indonesia dan peran Badan Wakaf Indonesia sebagai lembaga perwakafan. Pendekatan yang digunakan untuk menelaah penulisan hukum ini adalah dengan pendekatan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Sumber bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer, sekunder dan tersier melalui studi kepustakaan dan cybermedia. Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif dengan logika deduktif. Berdasar penelitian ini, diperoleh hasil bahwa pengelolaan wakaf di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dilakukan oleh masyarakat melalui lembaga nazhir sesuai dengan prinsip syariah secara produktif. Nazhir dilarang melakukan perubahan peruntukkan harta wakaf kecuali atas ijin tertulis BWI. Harta wakaf berkembang dapat berupa benda bergerak. Wakaf tunai termasuk harta wakaf benda bergerak yang diwakafkan melalui lembaga keuangan syariah sebagai pengelola yang ditunjuk Menteri dan diterbitkan dalam bentuk sertifikat wakaf tunai. Badan Wakaf Indonesia adalah lembaga independen yang dibentuk guna memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional. Badan Wakaf Indonesia bertugas melakukan pembinaan, pengelolaan dan pengembangan terhadap penyelenggaraan wakaf berskala nasional dan internasional, bekerjasama dengan pemerintah dan masyarakat dengan memperhatikan saran dari Menteri dan Majelis Ulama Indonesia.