Abstrak
Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Mati Terhadap Putusan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 98/1990/Pidana.B/P.N.Ska)
Oleh :
Muchlis Effendi - E0006176 - Fak. Hukum
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana mati terhadap kasus tindak pidana pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Surakarta, untuk mengetahui mengenai kekuasan kehakiman dalam penjatuhan pidana menurut Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang kekuasan kehakiman, serta untuk mengetahui faktor-faktor dalam memutuskan pidana mati di Pengadilan Negeri Surakarta.
Penelitian ini merupakan penelitian Empirik yang berorientasi pada masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan dasar, alasan serta pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana mati terhadap kasus pembunuhan berencana di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surakarta dan juga berorientasi pada putusan-putusan Pengadilan dan juga mengkaji data yang berkaitan dengan kasus tersebut serta data literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang dikaji. sifatnya penelitian yang penulis susun termasuk penelitian yang bersifat deskriptif. Sifat penelitian secara deskriptif dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya, terutama untuk mempertegas hipotesa-hipotesa, agar dapat membantu di dalam memperkuat teori-teori lama, atau di dalam kerangka menyusun teori-teori baru.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan, Kesatu Dasar pertimbangan Hakim untuk menjatuhkan pidana mati terhadap seseorang yang melakukan pembunuhan berencana adalah bahwa terdakwa telah melakukan pembunuhan dan perampokan yang memenuhi Pasal 340 jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP dan Pasal 363 KUHP. Kedua, Hakim dalam menjatuhkan pidana mati melihat dari sudut pandang yuridis, sosiologis, filosolis dan grasi, juga terhadap kasus pembunuhan berencana, yang mana dalam kasus pembunuhan berencana Hakim dalam melakukan penilaian atau pertimbangan-pertimbangannya melihat dari unsur-unsurnya yaitu, motif, motivasi, latar belakang dari si pelaku dalam melakukan suatu perbuatan tindak pidana dan fakta-fakta yang berkembang dala persidangan.