Abstrak


Evaluasi Sistem Pemungutan Pajak Reklame Pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Kota Surakarta


Oleh :
Ety Setyaningsih - F3307051 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dari suatu tempat umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah. Penelitian ini dilakukan di Dinas Pendapatan, Pengelolaan dan Aset kota Surakarta yang beralamatkan di Jalan Jendral Sudirman No.2 Surakarta. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Surakarta mempunyai fungsi menerima dan mengelola pajak daerah, retribusi daerah, dan pendapatan daerah lainnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi penerapan sistem pemungutan pajak reklame yang dilaksanakan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Surakarta. Berdasarkan Penelitian yang telah dilakukan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Surakarta. Penulis dapat mengambil kesimpulan secara garis besar Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Surakarta telah melaksanakan sistem pemungutan pajak reklame dengan baik sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Namun masih terdapat juga kelemahan-kelemahan yang berada didalam sistem pemungutan ini. Berdasarkan kelemahan-kelemahan yang ditemukan penulis memberikan beberapa saran sebagai berikut ini. Perlunya peningkatan pembinaan pejabat pemerintah dan penambahan petugas lapangan, memberikan penyuluhan kepada wajib pajak tentang prosedur pemungutan pajak reklame dan kegunaan pajak reklame, serta mempermudah tata cara pendaftaran dan pembayaran pajak reklame agar lebih efiektif dan efisien dalam pemungutan pajak reklame.