Abstrak


Fungsi Dan Tugas Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Sebagai Banding Administrasi


Oleh :
Ichtiar Prambudi - E1107034 - Fak. Hukum

Ichtiar Prambudi. E1107071. FUNGSI DAN TUGAS BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) SEBAGAI BANDING ADMINISTRASI. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui fungsi dan tugas Badan Pertimbangan Kepegawaian sebagai banding administrasi dan proses banding administrasi di Badan Pertimbangan Kepegawaian. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal yang bersifat preskriptif mengenai fungsi dan tugas Badan Pertimbangan Kepegawaian sebagai banding administrasi dan proses banding administrasi di Badan Pertimbangan Kepegawaian. Jenis bahan hukum yang dipergunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipergunakan yaitu studi kepustakaan baik buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan dokumen. Analisis bahan hukum menggunakan analisis bahan hukum deduktif yaitu menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan kongkret yang dihadapi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, Badan Pertimbangan Kepegawaian sebagai Lembaga Banding Administrasi mempunyai fungsi, 1), fungsi Peradilan, 2), fungsi Pertimbangan dan 3), fungsi Pengawasan Administratif. Proses Banding Administrasi yang dilakukan Badan Pertimbangan Kepegawaian diajukan secara tertulis kepada BAPEK oleh PNS yang menerima Surat Keputusan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal surat keputusan hukuman disiplin diterima, dengan melampirkan Surat Keputusan Pemberhentian, berita acara pemeriksaan, laporan hasil pemeriksaan dan tanggapan dari Pejabat Departemen/Instansi yang berwenang menghukum, bila dokumen Banding Administrasi sudah lengkap diadakan sidang di MENPAN yang dihadiri oleh anggota BAPEK, BAPEK memeriksa dan mengambil keputusan dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak diterimanya Banding Administrasi, Keputusan BAPEK dapat memperkuat, memperberat, memperingan, atau membatalkan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian atau Gubernur selaku wakil Pemerintah, Keputusan Bapek mengikat dan wajib dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait. Kata Kunci: Banding Administrasi, Fungsi BAPEK, Tugas BAPEK.