Abstrak
Terpidana Anak Berdasarkan Dengan Undang-Undang No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakata di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Sragen
Oleh :
Aditya Sukma Pradhana - E0007252 - Fak. Hukum
ADITYA SUKMA PRADHANA, E 0007252, STUDI PEMBINAAN TERPIDANA ANAK BERDASARKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA SRAGEN, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Penulisan Hukum (Skripsi) 2011.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Sragen yang dikaitkan dengan Undang-undang No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, untuk mengetahui faktor-faktor penghambat dan pendukung dalam pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Sragen dan untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyakatan dalam mengatasi hambatan-hambatan yang ada.
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum empiris atau sosiologis. Lokasi penelitian adalah di LAPAS. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan melalui wawancara dengan pihak-pihak yang bersangkutan dan penelitian kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen, dan sebagianya.
Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa dalam pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana anak di LAPAS Klas IIA Sragen berupa pembinaan mental dan spiritual maupun jasmanai telah diberikan melalui program-program kegiatan mulai dari pendidikan, ketrampilan, kerohanian, keolahragaan dan kesenian yang telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di Indonesia.
Hambatan dalam pembinaan terhadap narapidana anak di LAPAS Klas IIA Sragen adalah adanya keterbatasan yang dimiliki oeleh LAPAS Klas IIA Sragen seperti sarana dan prasarana yang kurang memadai, adanya Sumber Daya Manusia (SDM) dalam hal ini adalah pegawai LAPAS yang kurang mencukupi untuk melaksanakan pembinaan serta kurangnya dana yang sangat mempengaruhi proses pembinaan terhadap terpidana anak. Selain adanya faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan pembinaan di LAPAS Klas IIA Sragen, penulis juga menemukan hal yang mendukung dalam pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana anak adalah adanya berbagai macam program pembinaan sehingga narapidana tidak bosan, adanya perpustakaan sehingga narapidana dapt menambah wawasan dan sangat membantu dalam pelaksanaan pembinaan dan adanya kepemimpinan Kepala LAPAS yang mampu memberikan motivasi kepada pegawainya sehingga mampu melaksanakan pembinaan dengan baik.
Upaya yang dilakukan oleh pihak LAPAS Klas IIA Sragen untuk mengatasi hambatan-hambatan yang timbul pada waktu pelaksanaan pembinaan adalah adanya pemeliharaan terhadap sarana dan prasaran yang ada sehingga dapt digunakan secara maksimal untuk proses pembinaan, adanya peningkatan SDM yang berguna untuk peningkatan pelaksanaan pembinaan.
Kata kunci : Narapidana, Pembinaan, Pemasyarakatan