Abstrak


Tinjauan Tentang Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Gugatan Ganti Kerugian Terhadap Perbuatan Melawan Hukum (Studi Kasus Sengketa Perdata Nomor :64/Pdt.G/1990/PN.Klt)


Oleh :
Wahyu Hidayat Jati - E0006246 - Fak. Hukum

Wahyu Hidayat Jati, E0006246, 2011, TINJAUAN TENTANG PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS GUGATAN GANTI KERUGIAN TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Studi Kasus Sengketa Perdata Nomor :64/Pdt.G/1990/PN.Klt), Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret. Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Klaten dalam sengketa perdata No. 64/Pdt.G/1990/PN.Klt serta Putusan Mahkamah Agung No. 999 K/Pdt/1992 dalam memberikan putusan tentang ganti kerugian terhadap perbuatan melawan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan, yaitu data primer dan data sekunder. Data primer, yaitu keterangan atau fakta yang diperoleh secara langsung melalui penelitian dilapangan, yaitu hasil wawancara dengan hakim di Pengadilan Negeri Klaten. Data sekunder yaitu data yang diperoleh melalui bahan pustaka yang memuat informasi yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti, yaitu putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, jurnal, majalah, artikel, dan suumber lain yang beruhubungan dengan masalah yang diteliti. Data yang diiperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan cara teknik analisis kualitatif dan studi putusan. Teknik analisis kualitatif adalah pendekatan yang digunakan penulis dengan mendasarkan pada data-data yang diperoleh dari cara wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan. Kesatu, pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten dalam memutus sengketa perdata No. 64/Pdt.G/1990/PN.Klt telah memenuhi Pasal 1365 KUH Perdata tentang ganti kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum, tetapi pemberian ganti kerugian tidak diatur secara terperinci di dalam Pasal 1365 KUH Perdata dan menyebabkan pemberian ganti kerugian yang berbeda antara hakim satu dengan hakim yang lain. Kedua, pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 486/Pdt/1991/PT.Smg yang menguatkan putusan sengketa perdata No. 64/Pdt.G/1990/PN.Klt. Ketiga, pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan Mahkamah Agung No. 999 K/Pdt/1992 yang terjadi perbedaan didalam amar putusannya. Ganti kerugian yang diberikan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung lebih sedikit dibandingkan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang. Pertimbangan Majelis Hakim karena mengingat ex aequo et bono. Asas kepantasan dan Asas keadilan lebih dapat dilihat dalam putusan Mahkamah Agung. Kata kunci : Perbuatan melawan hukum, Pemeriksaan sengketa perdata, Pertimbangan hakim, Ganti kerugian.