Abstrak


Eksistensi Kebijakan Kewarganegaraan Untuk Mengatasi Masalah Kewarganegaraan Etnis Tionghoa Di Surakarta Pasca Keluarnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006


Oleh :
Dina Septiani - K6407021 - Fak. KIP

Dina Septiani. EKSISTENSI KEBIJAKAN KEWARGANEGARAAN UNTUK MENGATASI MASALAH KEWARGANEGARAAN ETNIS TIONGHOA DI SURAKARTA PASCA KELUARNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006. Skripsi, Surakarta: Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas, Sebelas Maret Surakarta. 2011. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui: 1) Kebijakan pengaturan tentang kewarganegaraan pasca keluarnya Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 di Surakarta, 2) Permasalahan di bidang kewarganegaraan bagi etnis Tionghoa di Surakarta, 3) Upaya penyelesaian masalah kewarganegaraan di Surakarta. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Strategi penelitiannya menggunakan strategi tunggal terpancang. Sumber data diperoleh dari informan, tempat dan peristiwa serta dokumen. Teknik sampling yang digunakan adalah purposive sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan untuk memperoleh dan menyusun data penelitian adalah dengan teknik wawancara, observasi serta analisis dokumen. Untuk memperoleh validitas data dalam penelitian ini digunakan trianggulasi data. Sedangkan teknik analisis data menggunakan model analisis interaktif dengan tahap-tahap sebagai berikut: 1) pengumpulan data, 2) reduksi data, 3) Penyajian data, 4) penarikan kesimpulan. Adapun prosedur penelitian dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1) tahap pra lapangan, 2) tahap penelitian lapangan, 3) tahap analisis data, 4) tahap penulisan laporan. Berdasarkan hasil penelitian ini, maka dapat disimpulkan bahwa: 1) Kebijakan pengaturan tentang kewarganegaraan pasca keluarnya Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 yaitu keluarnya: a) Surat Walikota Nomor 470/941/2007 Perihal pendataan orang keturunan asing pemukim yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan, b) Surat Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Departemen Dalam negeri No. 470/2368/ND sebagai jawaban dari Surat Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta No. 470/294/2008 perihal surat bukti kewarganegaraan Indonesia. 2) Permasalahan di bidang kewarganegaraan bagi etnis Tionghoa di Surakarta meliputi: a) Tidak memiliki dokumen kewarganegaraan, b) Masih ditemukan penduduk berdokumen akta catatan sipil produk lama. 3) Upaya penyelesaian masalah kewarganegaraan di Surakarta yaitu: a) Penegasan Status kewarganegaraan, b) Peneguhan Ulang