Abstrak
Pidana Mati Dalam Sistem Hukum Indonesia (Studi Tentang Efektivitas Sanksi Pidana Mati Dalam Peraturan Perundang Undangan No.1 Tahun 2002 Jo Undang-Undang No.15 Tahun 2003 Tentang Erorisme dan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika)
Oleh :
Nurul Komalasari - E1107049 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan Untuk mengkaji lebih dalam tentang efektivitas sanksi pidana mati dalam PerPu No.1 Tahun 2002 jo Undang-Undang No.15 Tahun 2003 tentang Terorisme dan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam menanggulangi kejahatan dibidang narkotika dan terorisme.
Penelitian hukum ini termasuk jenis penelitian hukum empiris sosiologis yang bersifat analisis yaitu dengan cara meneliti langsung dilapangan atau data primer tentang keberadaan pidana mati di Indonesia. Lokasi penelitian dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Polres Jakarta Utara. Sumber data yang digunakan meliputi data primer dan hasil wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wakasat Reskrim Polres Jakarta Utara, pakar hukum dan tokoh masyarakat, serta data sekunder berupa bahan pustaka. Teknik pengumpulan data dengan mempelajari, membaca,dan mencatat buku-buku, literatur, peraturan perundang-undangan dan dokumen.Teknik analisa data menggunakan teknik analisis (content analysis) dengan model memanfaatkan buku dan dokumen untuk ditarik kesimpulan yang sahih.Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Sanksi Pidana Mati yang terapkan pada Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Terorisme tidak efektif dikarenakan adanya faktor-faktor yang mempengaruhi yaitu, faktor subtansi kaidah hukum, faktor aparatur penegak hukum, faktor kesadaran hukum, faktor sarana atau fasilitas hukum. kendala-kendala yang dihadapi dalam penjatuhan sanksi pidana mati yaitu di bagi menjadi 3 alasan, yaitu: legal justice, moral justice dan social justice. Akan tetapi hukuman mati dapat dilakukan, meskipun hal tersebut sama saja menghilangkan nyawa seseorang dan bertentangan dengan ketentuan hak asasi manusia yaitu hak untuk hidup, namun yang menjadi permasalahan adalah jika si pelaku kejahatan telah melakukan kejahatan yang menghilangkan nyawa orang lain ataupun melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kata Kunci: Pidana Mati, Terorisme, Narkotika.