;

Abstrak


Perbandingan Politik Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang


Oleh :
Muhammad Nurul Huda - S33101030 - Fak. Hukum

Perbandingan Politik Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Tesis : Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perbandingan politik hukum tindak pidana pencucian uang secara internasional dan juga untuk mengetahui politik hukum tindak pidana pencucian uang secara nasional. Berdasarkan jenisnya penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal/normatif. Sedangkan jika dilihat dari sifatnya termasuk deskriptif untuk mengetahui gambaran hal-hal yang sama dan yang berbeda serta hubungan antar dua atau lebih aturan hukum tertentu yang berasal dari sistem hukum yang berbeda terhadap Politik Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang secara Internasional dan Nasional. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan untuk mengumpulkan dan menyusun data yang berhubungan dengan masalah yang diteliti.Dalam penulisan ini menggunakan logika deduksi yakni menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan konkret yang dihadapi.Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan Pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan Pendekatan Perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tampak perbandingan hukum pencucian uang.di AS pengaturan Tindak pidana pencucian uang dimulai dari Bank Secrary Act of 1970, USA Patriot, dan Money laundering Control Act of 1986. Di AS tindak pidana asal wajib terlebih dahulu dibuktikan sebelum tindak pidana pencucian uang, model yang dianut AS adalah Model administratif yang dibawah menteri keuangan.Di Belanda pencegahan dan pendeteksian tindak pidana pencucian uang berada dibawah departemen informasi polisi internasional.Sedangkan model yang dianut oleh belanda adalah model penegakan hukum yaitu dibawah kepolisian. Di Australia dalam penanggulangan pencucian uang menggunakan beberapa konsep yaitu , Attaninder, Seizure, Confiscation, Tracing, Freezing, Restraining Order, dan Monitoring Order. Sedangkan model yang dianut Administratif. Inggris penanggulangan tindak pidana pencucian uang dengan peraturan Cash Transaction Report dan Drug Trafficking Act of 1986, Model yang dianut adalah model Administratif yaitu di bawah bank Sentral. Negara Swiss penanggulangan tindak pidana pencucian uang dengan Money Laundering Act 1998, Model yang dianut adalah Administratif yaitu dibawah Bank Sentral. Negara Hongkong pengaturan pencucian uangnya sudah ada sejak tahun 1989 Drug Trafficking Ordinance, model yang diterapkan di Hongkong yaitu Sama dengan AS. Organisasi yang berperan dalam pemberantasan pencucian uang ialah FATF, yaitu dengan mengeluarkan 40+9 rekomendasi.Sedangkan Egmont yaitu mengeluarkan beberapa model terkait penegakan pencucian uang, dan terakhir Basel Committee yaitu mengeluarkan beberapa prinsip tentang perbankan. Indonesia sendiri politik hukum pengaturan pencucian dimulai dengan UU No 15 Thn 2002 diubah UU No 25 Thn 2003 kemudian dicabut dan diganti dengan UU No 8 Thn 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dan beberapa peraturan lainnya. Dalam perjalanannya pemberantasan pencucian uang di Indonesia banyak mengalami hambatan yaitu jumlah harta yang harus dilaporkan, tidak diwajibkannya membuktikan tindak pidana asal, perubahan nilai transaksi bisa dilakukan oleh PPATK, tidak ada menganut model penegakan hukum, tidak ada tindak lanjutannya laporan transaksi mencurigakan dari PPATK, keengganan aparat penegak hukum memakai UU Pencucian Uang, prinsip mengenal nasabah hanya sekedar peraturan karena belum diterapkan. Selain itu juga, ternyata adanya pengaturan tindak pidana pencucian uang di Indonesia tidak terlepas dari tekanan internasional yaitu melalui FATF.Tekanan tersebut berupa sanksi moral, hukum dan juga ekonomi.Terakhir, ternyata masih ada beberapa peraturan Perundangan-Undangan yang belum sinkron dengan pencucian uang. Kata Kunci : Perbandingan Hukum, Politik Hukum Pidana Dan Pencucian Uang.