Abstrak


Analisis Bentuk Peran Dan Perlindungan Korban Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Ditinjau Dari Viktimologi (Studi Putusan Nomor 92/Pid.Sus/2009/Pn.Srg)


Oleh :
Denisya Nur Budiastiti - E0007110 - Fak. Hukum

Denisya Nur Budiastiti, E0007110. 2011. ANALISIS BENTUK PERAN DAN PERLINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DITINJAU DARI VIKTIMOLOGI (STUDI PUTUSAN NOMOR 92/Pid.Sus/2009/PN.Srg). Fakultas hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk peran korban terhadap terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap dirinya dan apakah korban sudah mendapatkan perlindungan hukum yang memadai selama proses peradilan berlangsung dalam Putusan Nomor 92/Pid.Sus/2009/Pn.Srg yang ditinjau dari viktimologi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif yang bertujuan untuk menemukan fakta hukum tentang bentuk peran korban dan ada tidaknya perlindungan hukum bagi korban selama proses peradilan dalam Putusan Nomor 92/Pid.Sus/2009/Pn.Srg. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan dengan membaca, mempelajari, mengkaji, dan menganalisis putusan, buku literatur, dan perundang-undangan. Kemudian dari semua bahan hukum yang terkumpul dilakukan analisa bahan hukum dengan teknik deduksi dengan metode silogisme. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa pertama bentuk peran korban terhadap kasus persetubuhan yang diputus dalam Putusan Nomor 92/Pid.Sus/2009/Pn.Srg. adalah peran yang bersifat pasif dikarenakan sifat yang melekat pada diri korban yaitu perempuan muda yang lemah secara fisik dan memiliki ketahanan mental yang belum kuat sehingga secara sadar ataupun tidak telah merangsang pelaku untuk melaksanakan niatnya melakukan tindak pidana (latent victims) kedua korban sudah mendapatkan perlindungan selama proses peradilan, tetapi belum memadai. Adapun bentuk perlindungan yang telah diperoleh antara lain memberikan keterangan di depan penyidik tanpa tekanan dari siapa pun dan atau dalam bentuk apapun (Pasal 117 ayat (1) KUHAP), bebas dari pertanyaan yang menjerat (Pasal 166 KUHAP), serta memperoleh pendampingan dari petugas khusus yaitu relawan dari LSM APPS, tetapi sifatnya hanya sementara yaitu ketika pemeriksaan di tingkat kepolisian (Pasal 64 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). Kata kunci: peran, perlindungan, korban, persetubuhan