Abstrak


Proses penyelesaian sengketa perdata melalui mediasi dengan mediator hakim pengadilan negeri (studi kasus mediasi di Pengadilan Negeri Wates)


Oleh :
Wahyu Hardiningsih - E0002046 - Fak. Hukum

Penulisan hukum (skripsi) ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa perdata melalui mediasi dengan mediator hakim Pengadilan Negeri dan untuk mengetahui kekuatan hukum hasil kesepakatan yang dihasilkan melalui mediasi dengan mediator hakim Pengadilan negeri, serta untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan mediasi di Pengadilan Negeri Wates dengan pedoman pelaksanaan mediasi menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.

Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan termasuk jenis penelitian yang bersifat empiris. Lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Wates. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui wawancara dan penelitian kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen dan sebagainya. Analisi data yang digunakan adalah analisis data kualitatif dengan model interaktif.

Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa proses penyelesaian sengketa perdata melalui mediasi dengan mediator hakim Pengadilan Negeri Wates dilakukan secara bertahap, yaitu tahap pra mediasi dan tahap mediasi. Tahap Pra Mediasi diperankan oleh majelis hakim pemeriksa perkara yang sedang ditangani, yaitu mewajibkan para pihak untuk melakukan mediasi pada hari pertama sidang yang dihadiri oleh para pihak, menunda proses persidangan untuk memberikan waktu kepada para pihak melakukan mediasi, memberikan penjelasan kepada para pihak tentang mediasi dan memerintahkan para pihak untuk memilih mediator untuk membantu dalam proses mediasi. Tahap mediasi diperankan langsung oleh mediator hakim Pengadilan Negeri Wates dengan melakukan langkah-langkah dalam proses mediasi, diantaranya meminta para pihak menghadap mediator di ruang mediasi pada Pengadilan Negeri Wates, menentukan jadwal pertemuan, melakukan kaukus, mempertemukan kedua belah pihak, melaporkan hasil mediasi kepada majelis hakim pemeriksa perkara.

Mengenai kekuatan hukum mediasi yaitu apabila kesepakatan mediasi yang essensinya merupakan kesepakatan perdamaian, diwujudkan ke dalam produk hukum, dalam hal ini akta perdamaian, maka mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan perkara perdata lainnya yang diputus majelis hakim didepan sidang. Hal ini berbeda apabila kesepakatan mediasi tidak diwujudkan dalam akta perdamaian, maka kesepakatan tersebut tidak akan mempunyai kekuatan hukum, meskipun kesepakatan mediasi tetap dapat dilaksanakan.

Berkaitan dengan peran dan fungsi mediator yang sangat penting dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri, Mahkamah Agung diharapkan dapat segera mengadakan pelatihan-pelatihan untuk para hakim di Pengadilan Negeri di daerah-daerah, sehingga para hakim yang menjadi mediator mendapat wawasan yang cukup untuk melaksanakan mediasi. Para hakim mediator, diharapkan untuk mempelajari lebih dalam mengenai mediasi baik dari jurnal-jurnal maupun melalui internet, sehingga mendapatkan wawasan yang luas terkait mediasi. Mengingat waktu yang diberikan untuk mediasi dengan mediator dari dalam pengadilan hanya dua puluh dua hari, maka diharapkan para hakim mediator dapat menyusun strategi-strategi yang tepat sehingga lebih bisa memanfaatkan waktu dengan baik.