Abstrak


Kajian Tentang Hak Warga Negara Dalam Hukum Pada Tindak Pidana Kekerasan Oleh Massa (Studi Tindak Pidana Kekerasan Pada Demonstrasi Massa Di Kecamatan Jebres Surakarta Tanggal 14-15 Mei 1998)


Oleh :
Joko Susihno - K6403034 - Fak. KIP

PADA TINDAK PIDANA KEKERASAN OLEH MASSA . skripsi. Surakarta. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Universitas Sebelas Maret Surakarta Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Mengapa terjadi tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh massa di kecamatan Jebres Surakarta tanggal 14-15 Mei 1998. 2) Bagaimana hak warga negara di dalam hukum yang menjadi korban tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh massa tanggal 14-15 Mei 1998. 3) Bagaimana perlindungan oleh penegak hukum bagi warga negara di wilayah Surakarta terhadap tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh massa di kecamatan Jebres Surakarta tanggal 14-15 Mei 1998. Adapun bentuk dari penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Populasi Penelitian adalah korban kekerasan pada kerusuhan massa pada tanggal 14-15 Mei 1998 di wilayah Kecamatan Jebres, Sampel Penelitian ini adalah berjumlah 3 orang Pelaku dan 2 korban kekerasan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa : kerusuhan yang terjadi pada tanggal 14 dan 15 Mei 1998 khsususnya di daerah Kecamatan Jebres terdapat berbagai faktor penyebab yang melatar belakanginya antara lain : dimulai adanya konflik antara para demonstran dengan aparat keamanan kemudian meluas menjadi sebuah tindakan-tindakan yang merugikan berbagai kepentingan umum. Secara umum terdapat tiga faktor yang menjadi pengaruh dan penyebab yaitu politi, sosial, dan ekonomi. Hak warga Negara khususnya korban kerusuhan tanggal 14 dan 15 Mei 1998 di daerah Kecamatan Jebres masih terabaikan karena aturan hukum yang sebenarnya saat itu sudah ada dan memberikan penjaminan terhadap hak warga Negara tersebut, tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Tindakan yang dilakukan oleh aparat Penegak Hukum dalam penanganan kerusuhan tanggal 14 dan 15 Mei 1998 khususnya di daerah Kecamatan Jebres tidak dapat dilaksanakan secara optimal karena adanya berbagai pengaruh yang bersifat politis, moral, psikologis, keterbatasan jumlah aparat, dan kesulitan mencari saksi.