Abstrak
Pendekatan Konseptual Dan Implikasi Normatif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/Puu-Vi/2008 Terhadap Konsep Keterwakilan Perempuan Di Dewan Perwakilan Rakyat
Oleh :
Tuti Widyaningrum - S310409027 - Sekolah Pascasarjana
Tuti Widyaningrum. S310409027. 2011. Pendekatan Konseptual dan Implikasi Normatif Putusan MK No.22-24/PUU-VI/2008 terhadap Konsep Keterwakilan Perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat
Tesis : Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret
Tesis ini bertujuan untuk mendeskripsikan pertimbangan dan pendekatan yang mendasari Mahkamah Konstitusi memutuskan suara terbanyak sebagai pilihan penentuan caleg terpilih, yang mengandung implikasi normatif terhadap berubahnya konsep keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan konsep dan pendekatan historis. Penelitian ini menggunakan sumber utama dari bahan pustaka yang meneliti dan menganalisis data-data sekunder berupa peraturan perundang-undangan yang mengatur keterwakilan perempuan dalam Pemilu dan Partai Politik. Data-data tersebut dianalisis menggunakan logika deduktif dan disajikan secara sistematis untuk menjawab permasalahan yang telah dirumuskan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa : 1). Pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan suara terbanyak lebih menjamin keadilan prosedural yang sesuai dengan ketentuan rule of law dalam konstitusi dibandingkan dengan nomor urut, telah menegasikan kepentingan perempuan untuk mencapai keadilan substantif dalam hukum dan politik. Pendekatan positivistik Mahkamah Konstitusi telah menimbulkan ketidakadilan gender yang merugikan perempuan karena konsep keterwakilan perempuan yang semula hendak lebih responsif dengan menggunakan nomor urut berubah menjadi suara terbanyak yang tidak menjamin persamaan hasil bagi perempuan. 2). Perubahan konsep ini lebih jauh mengakibatkan hilangnya hak konstitusional perempuan untuk mendapatkan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan de facto dalam kehidupan berdemokrasi.
Dengan penelitian ini diharapkan Mahkamah Konstitusi dapat lebih memperhatikan sensitifitas gender dalam setiap pertimbangan hukum putusan supaya dampaknya tidak lagi merugikan kepentingan perempuan.