Abstrak


Pelaksanaan Pemberian Santunan Asuransi Jiwa dalam Kecelakaan Penumpang dan Lalu Lintas pada Pt. Jasa Raharja Kota Surakarta


Oleh :
Iis Sugiarti - K6403030 - Fak. KIP

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) bagaimana proses pelaksanaan pemberian santunan asuransi jiwa dalam kecelakaan penumpang dan lalu lintas pada PT. Jasa Raharja Kota Surakarta , 2) permasalahan yang timbul dalam pembayaran sejumlah uang atas klaim pada PT. Jasa Raharja Kota Surakarta . Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan menggunakan menggunakan strategi studi kasus tunggal terpancang dalam arti lokasi yang di teliti hanya di wilayah Surakarta . Sumber data yang digunakan berupa informan , tempat dan peristiwa serta arsip dan dokumen. Teknik sampling yang digunakan adalah purpose sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan untuk memperoleh dan menyusun data penelitian adalah dengan teknik wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Untuk memperoleh validitas data dalam penelitian ini digunakan trianggulasi data. Teknik analisis yang digunakan adalah dengan analisis data model analisis interaktif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1) proses pemberian santunan asuransi jiwa dalam kecelakaan penumpang dan lalu lintas pada PT.Jasa Raharja kota Surakarta menggunakan dua langkah pokok yaitu penetapan premi dan penetapan klaim. Premi berasal dari dua sumber yaitu dari iuran Wajib yang dibebankan pada harga karcis penumpang alat angkutan umum dan berasal dari Sumbangan Wajib yang dibayar oleh para pemilik angkutan umum setiap satu tahun sekali pada waktu perpanjangan STNK di kantor Samsat. Sedangkan dalam penetapan klaim atau proses pencairan satunan tahapannya adalah korban atau ahli waris korban menghubungi kantor Jasa Raharja kemudian mengisi surat permohonan santunan. Setelah itu pihak Jasa Raharja melakukan pengecekan apakah korban layak menerima santunan. Apabila sudah sesuai dengan peraturan dan semua berkas telah dilengkapi maka , Jasa Raharja membayar santunan kecelakaan pada korban atau ahli waris korban dalam waktu satu hari saja yang besarnya sesuai dengan keputusan menteri keuangan. 2) permasalahan yang timbul dalam pembayaran sejumlah uang atas klaim pada PT. Jasa Raharja Kota Surakarta yaitu: (1) pembayaran premi menunggak lebih dari 3 (tiga) bulan dari tanggal jatuh temponya, (2) kekeliruan informasi dari petugas dinas luar atau agen asuransi dalam hal pengisian surat permintaan, (3) calon tertanggung memberikan keterangan palsu pada saat mengisi surat permintaan misalnya tentang penyakit yang diderita, (4) pemanipulasian syarat-syarat pengajuan klaim asuransi jiwa oleh pemegang polis atau penerima manfaat.