Abstrak
Pelaksanaan Pemberian Santunan Asuransi Jiwa dalam Kecelakaan Penumpang dan Lalu Lintas pada Pt. Jasa Raharja Kota Surakarta
Oleh :
Iis Sugiarti - K6403030 - Fak. KIP
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) bagaimana proses
pelaksanaan pemberian santunan asuransi jiwa dalam kecelakaan penumpang dan
lalu lintas pada PT. Jasa Raharja Kota Surakarta , 2) permasalahan yang timbul dalam
pembayaran sejumlah uang atas klaim pada PT. Jasa Raharja Kota Surakarta .
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan menggunakan
menggunakan strategi studi kasus tunggal terpancang dalam arti lokasi yang di teliti
hanya di wilayah Surakarta . Sumber data yang digunakan berupa informan , tempat
dan peristiwa serta arsip dan dokumen. Teknik sampling yang digunakan adalah
purpose sampling.
Teknik pengumpulan data yang digunakan untuk memperoleh dan menyusun
data penelitian adalah dengan teknik wawancara, observasi, dan analisis dokumen.
Untuk memperoleh validitas data dalam penelitian ini digunakan trianggulasi data.
Teknik analisis yang digunakan adalah dengan analisis data model analisis interaktif.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1) proses pemberian santunan
asuransi jiwa dalam kecelakaan penumpang dan lalu lintas pada PT.Jasa Raharja kota
Surakarta menggunakan dua langkah pokok yaitu penetapan premi dan penetapan
klaim. Premi berasal dari dua sumber yaitu dari iuran Wajib yang dibebankan pada
harga karcis penumpang alat angkutan umum dan berasal dari Sumbangan Wajib
yang dibayar oleh para pemilik angkutan umum setiap satu tahun sekali pada waktu
perpanjangan STNK di kantor Samsat. Sedangkan dalam penetapan klaim atau proses
pencairan satunan tahapannya adalah korban atau ahli waris korban menghubungi
kantor Jasa Raharja kemudian mengisi surat permohonan santunan. Setelah itu pihak
Jasa Raharja melakukan pengecekan apakah korban layak menerima santunan.
Apabila sudah sesuai dengan peraturan dan semua berkas telah dilengkapi maka , Jasa
Raharja membayar santunan kecelakaan pada korban atau ahli waris korban dalam
waktu satu hari saja yang besarnya sesuai dengan keputusan menteri keuangan. 2)
permasalahan yang timbul dalam pembayaran sejumlah uang atas klaim pada PT.
Jasa Raharja Kota Surakarta yaitu: (1) pembayaran premi menunggak lebih dari 3
(tiga) bulan dari tanggal jatuh temponya, (2) kekeliruan informasi dari petugas dinas
luar atau agen asuransi dalam hal pengisian surat permintaan, (3) calon tertanggung
memberikan keterangan palsu pada saat mengisi surat permintaan misalnya tentang
penyakit yang diderita, (4) pemanipulasian syarat-syarat pengajuan klaim asuransi
jiwa oleh pemegang polis atau penerima manfaat.