Abstrak


Konsep Perencanaan dan Perancangan Penataan Kembali Pasar Umum Caruban Kabupaten Madiun


Oleh :
Kurnianto Fery Wibowo - I0207059 - Fak. Teknik

Pasar Umum Caruban memiliki luas ± 8.000 m2 dan merupakan salah satu pasar tradisional kelas I di Kabupaten Madiun. Sebagai pasar tradisional yang telah sudah lama ada, Pasar Umum Caruban menampung pedagang tidak kurang dari 1200 pedagang. Kegiatan jual beli di Pasar Umum Caruban telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Caruban. Namun pada tahun 2006 terjadi kebakaran yang membakar seluruh bangunan pasar. Semenjak kejadian itu sampai sekarang pedagang menempati pasar darurat karena belum adanya penataan kembali infrastruktur pasar. Kondisi pasar darurat dari tahun 2006 sampai sekarang semakin memprihatinkan. Faktor kebersihan, keamanan dan kenyaman pembeli kurang diperhatikan oleh pengelola pasar. Jika tidak dilakukan penataan kembali secara menyeluruh maka dikhawatirkan Pasar Umum Caruban akan kalah bersaing dengan pasar modern dan banyak pedagang atau pihah lain yang kehilangan mata pencaharian. Penataan kembali secara menyeluruh yang dimaksud adalah menjadikan Pasar Umum Caruban berskala kabupaten yang sesuai dengan pedoman penataan pasar tradisional dari Kementrian Perdagangan sehingga meningkatkan daya saing pasar tradisional