Abstrak
Studi Komparasi Tentang Tindak Pidana Penganiayaan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam
Oleh :
Rorys Adi Nugraha - E0006216 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dengan cara membandingkan adanya persamaan maupun perbedaan mengenai pengaturan tindak pidana penganiayaan yang terdapat dalam hukum pidana positif dan hukum pidana Islam. Aspek yang dibandingkan meliputi 3 (tiga) hal yaitu jenis-jenis tindak pidana penganiayaan, ancaman pidananya, serta subjek dan objek hukumnya.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif yaitu dengan melakukan penelitian kepustakaan atau sumber penelitian sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi pustaka. Data yang diperoleh kemudian dilakukan perbandingan mengenai aspek yang akan diteliti antara hukum pidana positif dan hukum pidana Islam. Analisis terhadap data tersebut dilakukan dengan menggunakan metode silogisme dan interpretasi sehingga menghasilkan data yang sesuai untuk dilakukan perbandingan pada aspek-aspek yang akan diteliti.
Simpulan yang dihasilkan dari penelitian ini yaitu, Kesatu, persamaan dalam jenis-jenis penganiayaannya. Hukum pidana Islam dikenal penganiayaan sengaja yang dapat disamakan dengan penganiayaan berencana dalam hukum pidana. Sedangkan penganiayaan tidak sengaja dapat disamakan dengan penganiayaan biasa dan penganiayaan ringan dalam hal ketiadaan unsur kesengajaan pada pelaku. Perbedaannya dalam hukum pidana ada jenis penganiayaan yang dapat menambahkan hukuman sedangkan dalam hukum pidana Islam hanyalah qishas dan diyat. Kedua, mengenai ancaman pidananya. Persamaannya yaitu pidana diyat dalam hukum Islam yang sama dengan pidana denda dalam hukum pidana. Perbedaannya dalam hukum pidana tidak ada hukuman mati dalam penganiayaan. Hukum pidana Islam mengenal pidana mati pada penganiayaan yaitu qishas mati. Dalam hukum pidana hanya mengenal penambahan masa hukuman penjara jika pelaku sengaja menganiaya korban sampai mati. Ketiga, mengenai subjek dan objek hukumnya. Persamaannya, dalam hukum pidana positif dikenal subjek hukum pidana penganiayaan yaitu hukum, ancaman pidananya, dan hakim yang memberikan putusan. Sedangkan dalam hukum pidana Islam subjeknya yaitu syari’at (hukum Islam), ancaman hukumnya, dan putusan qishas atau diyatnya. Mengenai objeknya, dalam hukum pidana positif objek dari penganiayaan ini adalah orang yang melakukan perbuatan dan akibat dari perbuatan pidana. Sedangkan dalam hukum pidana Islam dikenal sebagai objeknya adalah orang yang memperbuat, perbuatan itu sendiri, dan sanksi dari perbuatan itu.