;

Abstrak


Pelaksanaan Kebijakan Sekolah Tanpa Memungut Biaya Sebagai Upaya Pemerataan Hak Pendidikan Anak Di Kota Surakarta


Oleh :
Pratami Wahyudya Ningsih - S31061000 - Sekolah Pascasarjana

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan kebijakan sekolah tanpa memungut biaya di Surakarta,ndan untuk menditesiskan pelaksanaan penyelenggaraan sekolah plus di Kota Surakarta sebagai salah satu upaya pemenuhan terhadap hak anak di Kota Surakarta. Penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis (non-doktrinal). Sedangkan sifat penelitian ini adalah deskriptif, sehingga dalam penelitian ini akan digambarkan pelaksanaan kebijakan sekolah tanpa memungut biaya yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Surakarta yang teraktualisasi dalam program sekolah plus. Penelitian ini dilakukan di wilayah Pemerintah Kota Surakarta, khususnya Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Surakarta dan SMP N 26 Surakarta selaku pilot project dari pelaksanaan kebijakan sekolah plus. Sumber data penelitian ini adalah sumber data primer yang diperoleh langsung dari sumbernya yaitu Komisi IV DPRD Kota Surakarta, bagian perencanaan dan evaluasi program Dinas Pendidikan, Pemuda dan olahraga Kota Surakarta, pihak SMP N 26 selaku pelaksana kebijakan dan KIPPAS serta FAS, dan data sekunder, yaitu sumber data yaitu berupa buku-buku literatur yang dibutuhkan serta dokumen atau arsip yang relevan. Berdasarkan hasil analisis, dapat dibuat kesimpulan sebagai berikut: 1) Bentuk Kebijakan sekolah tanpa memungut biaya di Surakarta direalisasikan dengan; Program BOS, Program BPMKS, Sekolah Plus, pada penelitian ini Penulis memfokuskan pada program sekolah plus, berdasarkan analis sekolah pluas adalah sekolah khusus yang diperuntukan warga Surakarta yang tidak mampu dengan dasar Surat Keputusan Wali Kota Surakarta Nomor : 421/86-D/1/2007 tentang Penetapan Sekolah Plus. Berdasarkan SK tersebut program ini diselenggarakan di 12 sekolah sebagai Sekolah Plus. Dalam pelaksanaanya dipilih SMP N 26 Surakarta sebagai pilot project. 2) Penyelenggaraan Sekolah plus di Kota Surakarta adalah sebagai wujud komitmen dari Pemerintah Kota Surakarta untuk memenuhi hak pendidikan anak yang diamanahkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dengan adanya sekolah plus, anak-anak yang kurang mampu menjadi memiliki kesempatan yang sama dengan anak sebaya lainya untuk mengakses pendidikan secara mudah dan murah. Berdasarkan hasil penelitian ini, saran-saran disampaikan sebagai berikut : 1)Penulis berharap bahwa payung hukum dari program sekolah plus dapat dipertegas dalam Peraturan Daerah Surakarta Nomor 4 Tahun 2010,tidak hanya berdasarkan SK Wali Kota saja. 2) Diharapkan adanya pemetaan yang valid mengenai keberadaan atau jumlah penduduk miskin di Kota Surakarta.