Abstrak


Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2007 Dalam Kaitannya Dengan Pengelolaan Keuangan Desa Yang Berbasis Kinerja Di Desa Bulurejo Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Wonogiri


Oleh :
Desi Prihutami - E0007111 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui secara jelas mengenai implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri dalam kaitannya dengan pengelolaan keuangan desa yang berbasis kinerja di Desa Bulurejo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri. Penelitian ini dilihat dari tujuannya termasuk jenis penelitian hukum empiris bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian adalah di Desa Bulurejo, Kecamatan Nguntorornadi, Kabupaten Wonogiri. Sumber data berasal dari sumber data primer yaitu hasil wawancara dengan kepala desa dan perangkat desa yang mengelola keuangan desa. Sumber data sekunder yaitu buku, literatur, peraturan perundang-undangan, laporan, arsip, dan dari internet. Setelah data diperoleh lalu dilakukan analisis data kualitatif dengan model interaktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa Peraturan daerah Nomor 6 tahun 2007 tentang Keuangan Desa dapat diimplementasikan dengan cukup baik di Desa Bulurejo. Hal ini dapat ditunjukkan dengan manajemen keuangan, sistem pembukuan dan akuntansi pemerintah desa Bulurejo yang tertib dan transparan serta kepala desa, perangkat desa maupun masyarakat juga ikut berpartisipasi dalam proses perencanaan dan penganggaran keuangan. Namun dalam penyusunan APBDesa prinsip anggaran berbasis kinerja belum sepenuhnya dilaksanakan di Desa Bulurejo. Implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tersebut menghadapi hambatan karena kondisi keuangan pemerintah desa Bulurejo yang disebabkan oleh minimnya kemampuan untuk menyediakan pembiayaan bagi aktivitas pemerintah desa, dan dalam penyusunan APBDesa di Desa Bulurejo belum sepenuhnya menerapkan prinsip anggaran berbasis kinerja karena belum dimilikinya peraturan-peraturan di tingkat daerah maupun desa yang menjadi persyaratan dapat diterapkannya sistem anggaran berbasis kinerja. Adapun usaha yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut adalah diperlukan adanya subsidi dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah/kabupaten dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, serta dalam penyusunan APBDesa di Desa Bulurejo sudah saatnya untuk menerapkan prinsip anggaran berbasis kinerja.