Abstrak


Kajian Yuridis Tentang Pembentukan Dan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Berpakaian Muslim Dan Muslimah Di Kabupaten Solok Selatan Sebagai Peraturan Daerah Bernuansa Syari’ah Dikaitkan Dengan Otonomi Daerah


Oleh :
Sri Wahyu Febrina Handarbeni - E0007217 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembentukan dan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Berpakaian Muslim dan Muslimah yang bernuansa syari’ah, ditinjau dari Otonomi Daerah, fokus penelitian guna menganalisis pelaksanaan dan pembentukan Peraturan Daerah tersebut, mengetahui kesesuaiannya dengan aturan yang lebih tinggi, dan berdasarkan peraturan yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah, sebagai salah satu Peraturan Daerah yang bernuansa syari’ah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan historis. Penelitian ini menggunakan jenis dan sumber penelitian sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan sumber penelitian dilakukan dengan teknik riset kepustakaan dan cyber media. Teknik analisis sumber penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah teknik berfikir deduksi dan interpretasi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Berpakaian Muslim dan Muslimah yang bernuansa syari’ah, banyak hal dalam segi substansial yang tidak sesuai dengan Peraturan yang lebih tinggi seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan dalam Undang-Undang diatas mengatur tentang kebebasan beragama warga negara yang dilindungi oleh negara. Kemudian adanya aturan mengenai pembatasan kewenangan otonomi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur bahwa peraturan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang berada di atas secara hirearki.