Abstrak


Analisis Alasan Hukum Oditur Tinggi Militer Dalam Membuktikan Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Militer Adalah Bebas Tidak Murni (Verkopte Vrijspraak) Sebagai Alas Hak Untuk Pengajuan Kasasi Dalam Perkara Penggelapan (Studi Kasus Dalam Putusan Mahkamah Agun


Oleh :
Maarshyan Resnano Kesuma Sakti - E0007028 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui argumentasi hukum Oditur Militer Tinggi terkait pengajuan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mencari ada tidaknya kesesuaian argumentasi hukum Oditur Militer Tinggi tersebut dengan Ketentuan Pasal 231 terkait tentang upaya hukum kasasi di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. Penelitian merupakan penelitian doktrinal yang bersifat preskriptif, untuk mengetahui tentang alasan hukum Oditur Tinggi Militer yang menyatakan Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya adalah bebas tidak murni dan untuk mencari ada tidaknya kesesuaian antara argumentasi hukum tersebut dengan Ketentuan Pasal 231 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah dengan dokumentasi. Teknik analisis bahan hukum yang dilaksanakan menggunakan logika deduktif dengan metode silogisme. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, bahwa alasan hukum Oditur Militer Tinggi yang menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya adalah bebas tidak murni sebagai alas hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung memiliki dasar yang kuat yaitu dengan adanya yurisprudensi hukum. Yurisprudensi hukum tersebut menjadi dasar hukum yang kuat dalam upaya pengajuan kasasi oleh Oditur Militer Tinggi, meskipun di lain pihak, alasan hukum Oditur Militer Tinggi tersebut tidak berkesesuaian dengan Ketentuan Pasal 231 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.