Abstrak


Penerapan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 Terhadap Tindak Pidana Penadahan Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Kasus Dalam Putusan No.17/Pid.B/2010/Pn.Kray)


Oleh :
Septama Pramulyasakti - E1107071 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim menjatuhkan sanksi pidana dalam putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor.17/Pid.B/2010/Pn.Kray tentang penadahan yang dilakukan oleh anak, serta implikasi yuridis sanksi pidana yang dijatuhkan oleh hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor.17/Pid.B/2010/PN.Kray tentang penadahan yang dilakukan oleh anak. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal yang bersifat preskriptif mengenai dasar pertimbangan hakim dan implikasi yuridis sanksi pidana yang dijatuhkan hakim. Jenis bahan hukum yang dipergunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipergunakan yaitu studi kepustakaan baik berupa surat dakwaan, tuntutan, putusan, buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan dokumen. Analisis bahan hukum menggunakan analisis bahan hukum deduktif yaitu menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan kongkret yang dihadapi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak yang melakukan penadahan antara lain bahwa hakim memandang tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa telah meresahkan masyarakat karena setelah saksi Sunarwan melakukan pencurian terdakwa memberikan saran untuk menitipkan barang curian tersebut di rumah Yoyakim, perbuatan itu dilakukan dengan sekongkol atau lebih dari satu orang dalam pengertian bila “membantu melakukan” kejahatan diberikan sesudah kejahatan itu dilakukan maka orang yang salah telah melakukan perbuatan sekongkol atau “tadah” (heling). Poin berikutnya bahwa anak tersebut telah berumur 17 tahun, dalam penjelasan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 terhadap anak yang telah mencapai umur di atas 12 (dua belas) sampai 18 (delapan belas) tahun dapat dijatuhi pidana. Implikasi yuridis sanksi pidana yang dijatuhkan oleh hakim adalah anak tidak dapat untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.