Abstrak


Kajian Pengaruh Kekuatan Pembuktian Terhadap Diterima Atau Ditolaknya Tuntutan Ganti Rugi Dan/Atau Rehabilitasi Dalam Pemeriksaan Praperadilan


Oleh :
Fitra Agustin Mahardhika - E0007130 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk (1) memberikan penjelasan tentang dalil permohonan praperadilan mempengaruhi kekuatan pembuktian terhadap tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi dalam pemeriksaan praperadilan pada putusan praperadilan Nomor : 04/Pid.Pra/2010/PN.Ska di Pengadilan Negeri Surakarta. dan (2) Untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim praperadilan menolak permohonan praperadilan dalam putusan Nomor : 04/Pid.Pra/2010/PN.Ska di Pengadilan Negeri Surakarta. .. Wewenang Praperadilan sesuai dengan Pasal 1 butir (10) KUHAP untuk memeriksa dan memutuskan: Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan, Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dengan mempelajari norma-norma hukum. Sumber penelitian sekunder yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan dengan studi kepustakaan dari dokumentasi hasil putusan majelis hakim praperadilan putusan Nomor : 04/Pid.Pra/2010/PN.Ska di Pengadilan Negeri Surakarta. Teknik analisis deduksi, dengan mengajukan premis mayor (aturan hukum) dan kemudian premis minor (fakta hukum) dan akhirnya menarik kesimpulan untuk mengetahui dalil permohonan praperadilan mempengaruhi kekuatan pembuktian praperadilan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Kedua dalil permohonan pemohon tersebut lemah, karena adanya bukti yang kuat dari termohon, yakni 1) berkas perkara Nomor : BP218/VIII/2010 Reskrim, tanggal 24 Agustus 2010 atas nama WAWAN ALEX SANTOSO yang melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta; 2) Bahwa penyidik telah menyerahkan tanggung jawab atas tersangka WAWAN ALEX SANTOSO dan barang bukti kepada Penuntut Umum berdasarkan berita acara serah terima tersangka dan barang bukti pada hari Senin tanggal 20 September 2010; 2) Hakim praperadilan menolak untuk keseluruhan permohonan praperadilan dalam putusan Nomor : 04/Pid.Pra/2010/PN.Ska di Pengadilan Negeri Surakarta.