Abstrak


Analisis Putusan Hakim Tentang Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat Di Pengadilan Negeri Surakarta


Oleh :
Swiftiano Mega Putra - E0006234 - Fak. Hukum

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui analisis putusan hakim tentang tindak pidana pemalsuan mata uang dollar Amerika Serikat di Pengadilan Negeri Surakarta dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan tindak pidana pemalsuan mata uang dollar di Pengadilan Negeri Surakarta. Penelitian ini termasuk dalam penelitian normatif, karena mendasarkan hukum sebagai norma yaitu mengenai putusan hakim dalam suatu peradilan sebagai upaya hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus yang dapat digunakan sebagai precedent bagi kasus-kasus berikutnya. Sifat penelitian adalah preskriptif karena ilmu hukum mempunyai karakteristik sebagai ilmu yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kasus (case approach). Jenis data yang digunakan adalah bahan hukum sekunder dan bahan hukum primer sedangkan sumber data yang digunakan adalah bahan hukum sekunder dan bahan hukum primer. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Adapun teknik analisis data yang digunakan adalah silogisme dan interpretasi. Berdasarkan hasil penelitian dan penelitian diketahui bahwa (1) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta dalam memutuskan perkara tindak pidana pemalsuan uang dollar Amerika, karena unsur-unsur dari Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi semua berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa serta alat-alat bukti lainnya seperti halnya fakta-fakta dan keadaan yang ada dalam persidangan. Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta dengan menghukum pidana penjara selama 5 (lima) tahun tidak memenuhi ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana tertinggi 15 tahun. Sanksi pidana penjara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menganut sanksi penjara minimum dan maksimum, yaitu minimum 1 hari dan maksimum 15 tahun. (2) Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana pemalsuan mata uang dollar di Pengadilan Negeri Surakarta adalah berdasarkan unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun unsur-unsur pidana pemalsuan uang dollar adalah unsur setiap orang, unsur secara melawan hukum, unsur mata uang dan uang kertas, unsur dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh edarkan sebagai tidak palsu, dan unsur menyimpan atau memasukkan di Indonesia. Oleh karena itu, kepada terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun.