Abstrak


Kajian Persesuaian Konstruksi Hukum Dakwaan Penuntut Umum Terhadap Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Terorisme Oleh Anak Di Bawah Umur (Studi Kasus Perkara Nomor Reg.Perk : Pdm-32/O.3.19/Ep.2/02.11 Dan Putusan Nomor : 19/Pid.Sus/2011/Pn.Klt)


Oleh :
Angga Raka Putra - E1107117 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konstruksi hukum penuntut umum dalam menyusun Surat Dakwaan terhadap kasus terorisme yang dilakukan oleh anak di bawah umur pada kasus Nomor Reg.Perkara: PDM-32/O.3.19/Ep.2/02.11 dan untuk mengetahui tingkat persesuian konstruksi hukum Penuntut Umum terhadap putusan hakim nomor 19/Pid.Sus/2011/PN.Klt. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum doktrinal atau normatif. Jenis bahan hukum yang dipergunakan meliputi bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipergunakan yaitu studi kepustakaan baik berupa putusan, surat dakwaan, buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan dokumen-dokumen. Analisis bahan hukum menggunakan analisis logika deduktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa analisis konstruksi hukum penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan pada kasus nomor Reg.Perkara: PDM-32/O.3.19/Ep.2/02.11, peneliti jabarkan mengenai konstruksi hukum yang disusun penuntut umum dengan melalui tahapan-tahapan saat penemuan hukum yaitu tahap konstatir, kualifikasi, dan konstituir. Penuntut umum untuk menghindari kesalahan dalam konstruksi hukum, maka pembuatan konstruksi hukum dalam surat dakwaan harus benar, tepat, dan sempurna yaitu dengan penghalusan hukum dan Argumentum a contrario dan berdasarkan fakta – fakta bahwa terdakwa kasus terorisme yang di lakukan oleh anak dibawah umur ARGA WIRATAMA diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara, akan tetapi penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan juga masih mempertimbangkan bahwa pelaku dikategorikan masih di bawah umur sehingga penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, dengan menetapkan dakwaan pidana 4 (empat) tahun penjara namun hakim dalam putusannya menjatuhkan pidana selama 2 (dua) tahun penjara, atau ½ (satu per dua) dari dakwaan yang dibuat oleh Penuntut umum. Sesuai dengan pendapat para ahli hukum, konstruksi hukum Penuntut Umum,dan putusan hakim relatif sinkron. Putusan hakim sudah sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak, bahwa pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa anak paling lama atau paling banyak ½ (satu per dua) dari ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Hal ini mengacu pada putusan hakim yang memberi vonis ½ (satu per dua) dari dakwaan dan requisitoir (tuntutan) penuntut umum yang menuntut 4 ( empat ) tahun penjara.