Abstrak


Penyelesaian Tunggakan Kredit Di Pt. Bank Perkreditan Rakyat Artha Mertoyudan Salatiga Melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa


Oleh :
Andhika Budi Prasetyo - E0006069 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui jenis-jenis Alternatif Penyelesaian Sengketa yang digunakan oleh PT. BPR Artha Mertoyudan Salatiga dalam menyelesaikan tunggakan kredit dan untuk mengetahui Alternatif Penyelesaian Sengketa yang paling efektif dan efisien yang digunakan oleh PT. BPR Artha Mertoyudan Salatiga dalam menyelesaikan tunggakan kredit. Penulisan hukum ini merupakan penulisan hukum empiris yang bersifat deskriptif, menggambarkan mengenai penyelesaian tunggakan kredit di PT. BPR Artha Mertoyudan Salatiga melalui jalur Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Sumber data primer dan sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan datanya adalah wawancara dengan pegawai PT. BPR Artha Mertoyudan Salatiga, Studi Pustaka, dan cyber media. Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif dengan model analisis interaktif. Berdasarkan pembahasan dihasilkan simpulan, Kesatu, jenis-jenis Alternatif Penyelesaian Sengketa yang digunakan oleh PT. BPR Artha Mertoyudan Salatiga untuk menyelesaikan tunggakan kredit adalah negosiasi dan negosiasi via mediator. Sedangkan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang paling efektif dan efisien adalah negosiasi via mediator. Penyelesaian tunggakan kredit dengan negosiasi via mediator merupakan model penyelesaian yang paling efektif karena model ini dinilai oleh PT. BPR Artha Mertoyudan Salatiga merupakan cara penyelesaian tunggakan kredit yang menguntungkan kedua belah pihak (win-win solution). Hal ini dikarenakan dalam proses tunggakan kredit yang diinginkan oleh kedua belah pihak adalah keputusan yang adil tanpa menimbulkan kerugian bagi masing-masing pihak.