Abstrak


Implementasi Peraturan Bank Indonesia (Pbi) Nomor.9/15/ Pbi/2007 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum Terhadap Nasabah Atas Layanan Short Message Service Banking (Studi Kasus Di Bank X Cabang Y)


Oleh :
Merlin Swantamalo Magna - E0007163 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi (PBI) No.9/15/PBI/2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum terhadap nasabah atas layanan short message service banking di Bank X Cabang Y, permasalahan hukum yang muncul dalam penggunaan layanan short message service banking, dan penyelesaian yang dilakukan terhadap permasalahan hukum yang muncul. Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Tehnik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi pustaka. Tehnik analisa data dengan model interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama PBI No.9/15/PBI/2007 diimplementasikan dengan memberikan prosedur pendaftaran SMS Banking melalui cara Ketik SMS atau yang kedua Pilih Menu, dan pemberian password atau PIN yang diatur dengan Surat Edaran No.038/UMM/CNB.MBG/2005 perihal Pemutakhiran Fitur Layanan Baru SE SMS Banking X. Kedua, permasalahan hukum yang muncul antara lain mengenai adanya gagal transaksi. Selain itu ditemukan fakta Syarat dan Ketentuan SMS Banking di Bank X hanya terdapat dalam website Bank X dan sangat riskan jika tidak diketahui nasabah. Ketiga, selama ini penyelesaian masalah hukum dilakukan dengan disediakannya formulir atau aplikasi keluhan nasabah pada setiap kantor cabang Bank X.