Abstrak


Kajian Konstruksi Hukum Penuntut Umum Dalam Penuntutan Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Oleh Anak ( Studi Kasus Tuntutan No.Reg.Perkara : Pdm-91/Pmala/Ep.1/07/2010)


Oleh :
Yanuar Harry Wibowo - E1107223 - Fak. Hukum

Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal yang bersifat preskriptif mengenai konstruksi hukum penuntut umum dan membandingkannya terhadap Undang-undang Perlindungan Anak. Jenis bahan hukum yang dipergunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipergunakan yaitu studi kepustakaan baik berupa surat dakwaan, tuntutan, putusan, buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan dokumen. Analisis bahan hukum menggunakan analisis bahan hukum deduktif yaitu menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan kongkret yang dihadapi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, bahwa tuntutan penuntut umum didasarkan pada surat dakwaan dengan bentuk dakwaan kombinasi antara alternatif subsidiaritas yaitu dengan tujuan dapat memberikan pilihan atau kelonggaran kepada penuntut umum dalam hal penuntutan dan hakim dalam hal mengambil putusan untuk menentukan dakwaan mana yang tepat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa, dan dakwaan yang dianggap paling benar dan terbukti yaitu dakwaan alternatif kesatu Primair dengan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang semua unsurnya dapat dibuktikan di sidang pengadilan, Penuntut umum juga berpedoman terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak dikarenakan terdakwa merupakan anak dibawah umur. Kesesuaian konstruksi hukum penuntut umum dalam kasus No.Reg.Perkara : PDM-91/PMALA/Ep.1/07/2010 Terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak penerapannya relatif berkesesuaian atau penuntut umum telah menggunakan konstruksi hukum yang tepat dalam melakukan penuntutan terhadap terdakwa anak dibawah umur.