Abstrak
Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pedofilia (Analisis Terhadap Putusan Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor : 600/Pid.B/2009)
Oleh :
Arista Wardhana - E1106012 - Fak. Hukum
Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan hukum ini adalah sebagai berikut : jenis penelitian doktrinal, sifat penelitian preskriptif atau terapan, pendekatan penelitian menggunakan pendekatan kasus, jenis data sekunder, sumber data adalah sumber data sekunder yang masih relevan dengan permasalahan antara lain bahan hukum primer Putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor: 600/Pid.B/2009/PN.BJN, serta bahan hukum sekunder Publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentar atas putusan pengadilan, teknik pengumpulan data menggunakan pendekatan kasus, teknik analisis data menggunakan teknik analisis deduksi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dirumuskan dan diancam sanksi dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sanksi pidana yang diancamkan dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak adalah pidana penjara paling lama 15 (lima belas tahun) dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Pasal tersebut memberikan batasan maksimal dan minimal kepada hakim dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku tindak pidana. Hakim tidak diperbolehkan menjatuhkan pidana lebih banyak dari batas maksimal dan kurang dari batas minimal yang telah ditentukan dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak. Apabila dikaji dari beratnya sanksi pidana yang dijatuhkan, maka penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam Putusan Nomor: 600/Pid.B/2009/PN.BJN telah sesuai dengan ketentuan sanksi pidana yang disebutkan dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.