Abstrak


Kajian Konstruksi Pembuktian Requisitoir Penuntut Umum Terhadap Penjatuhan Putusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pada Anak Di Lingkungan Rumah Tangga (Studi Kasus Nomor Reg.Perkara: Pdm-19/Knyar/Ep.2/0410 Dan Putusan Nomor 59/Pid.B/2010/Pn.Kray)


Oleh :
Adhitya Surya Pratama - E1107001 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konstruksi pembuktian requisitoir penuntut umum terhadap penjatuhan vonis tindak pidana kekerasan seksual pada anak di lingkungan rumah tangga dalam kasus Nomor Register Perkara: PDM -19/KNYAR/Ep.2/0410 dan Putusan Nomor : 59/Pid.B/210/ PN.Kray. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal bersifat preskriptif. Jenis bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan baik dari buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen dan sebagainya. Analisis bahan hukum menggunakan metode deduksi, yaitu menarik kesimpulan dari hal yang bersifat umum terhadap permasalahan konkret yang dihadapi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dihasilkan simpulan, yaitu konstuksi pembuktian requisitoir Penuntut Umum berdasarkan urutan alat bukti yang diajukan di persidangan dan pembuktian berdasarkan pasal-pasal yang digunakan dalam dakwaan. Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutanya yang terbukti adalah dakwaan kesatu melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun, dalam penjatuhan Putusannya Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum bersifat alternatif, maka menurut Majelis Hakim berdasarkan fakta yang terjadi di persidangan yaitu menggunakan dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dapat dilihat bahwa konstruksi pembuktian terhadap pasal-pasal, pada intinya Jaksa Penuntut Umum tidak berhasil membuktikan unsur-unsur dalam dakwaan terhadap diri pelaku atau terdakwa.